News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dirjen AHU : AKPI Menciptakan Kurator dan Pengurus yang Profesional dan Berintegritas

Penulis: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo R Muzhar saat konferensi pers di kantor Kementerian Hukum dan HAM Kuningan Jakarta Selatan pada Senin (25/3/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI, Cahyo R Muzhar mengatakan, sejak penetapan bencana non alam Covid-19 pada tanggal 13 April 2020 hingga 31 Juli 2021, terdapat sekitar 1.122 permohonan kepailitan dan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Indonesia.

Untuk PKPU, dari Januari hingga Juli 2021, jumlah permohonan mencapai 68% dari total pengajuan permohonan pada tahun 2020, sehingga dengan pertimbangan tersebut, prediksi permohonan PKPU tahun ini akan lebih tinggi dari tahun sebelumnya.

“Pemerintah mendengar berbagai pandangan dan aspirasi termasuk dari para pelaku usaha yang menyatakan bahwa pelaku usaha sedang kewalahan dan membutuhkan solusi segera, terlebih dengan banyaknya kasus perusahaan solven yang diputus pailit,” kata Cahyo R Muzhar saat membuka Acara Pendidikan Kurator dan Pengurus Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) angkatan Ke-28 Tahun 2021 di Hotel Bidakara, Jakarta (11/10/2021).

Dalam kondisi demikian, Pemerintah mempertimbangkan opsi kebijakan sementara (temporary measures) moratorium atau penundaan pengajuan permohonan kepailitan dan PKPU dalam 6 bulan guna memberikan breathing space bagi dunia usaha untuk mengatur kembali posisinya, menyiapkan strategi dalam penyelesaian utang-utangnya, serta meningkatkan cash flow untuk memastikan usahanya tetap dapat berjalan dan mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja.

"World Bank menyatakan bahwa kebijakan sementara (temporary measures) berupa penundaan permohonan kepailitan dan PKPU dalam masa pandemi merupakan hal yang wajar dan tidak akan mempengaruhi penilaian kemudahan berusaha ataupun menurunkan kepercayaan investor asing, selama pemerintah memiliki penjelasan yang komprehensif dan memiliki kepastian waktu berlakunya temporary measures tersebut," katanya.

Ia berharap AKPI mampu mencetak kurator-kurator dan pengurus yang berintegritas dan profesional di tengah kondisi pandemi Covid-19 apalagi banyak perusahaan dan dunia usaha sangat terdampak di masa pandemi.

Baca juga: AKPI Dukung Pemerintah Atur Mekanisme Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang Saat Pandemi

"Karena itu, saat ini pengajuan permohonan PKPU dan kepailitan harus sesuai undang-undang sehingga perlu integritas dari kurator dan pengurus," tutur Cahyo.

Ia pun optimistis dengan keberadaan AKPI sebagai organisasi profesi dapat membantu menciptakan kurator dan pengurus yang profesional dan berintegritas.

Cahyo mengapresiasi AKPI yang sungguh-sugguh dan serius ingin memastikan bahwa pendidikan yang dilaksanakan dapat berlangsung dengan baik, secara substansi maksimal dan secara kesehatan disiplin terhadap protokol Covid-19.

Peserta Pendidikan Kurator dan Pengurus AKPI Angkatan Ke-28 Tahun 2021

"Kami  juga menghimbau dan mengajak AKPI untuk bekerja sama khususnya dalam meningkatkan kapasitas SDM Ditjen AHU dan Balai Harta Peninggalan melalui pendidikan kurator.

Pendidikan semacam ini tidak saja bermanfaat bagi para ASN yang akan alih profesi pada Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan, tetapi juga akan mengembangkan potensi Balai Harta Peninggalan sebagai lembaga kurator negara,” kata Cahyo.

Ia pun optimistis dengan keberadaan AKPI sebagai organisasi profesi dapat membantu menciptakan kurator dan pengurus yang profesional dan berintegritas apalagi melihat profesionalisme kurator dan pengurus dari AKPI cukup baik dan Kementerian Hukum dan HAM menjaga komunikasi yang baik bersama AKPI, termasuk dinamika dalam hal isu-isu kepailitan.

Ketua Pelaksana Pendidikan Kurator dan Pengurus AKPI Angkatan XXVIII yang juga menjabat selaku Ketua Bidang Pendidikan AKPI, Januardo S.P. Sihombing menyatakan bahwa pelaksanaan pendidikan yang dimungkinkan secara tatap muka ini merupakan suatu momentum tepat bagi peserta mempersiapkan diri sebagai pembekalan dalam menjadi calon kurator dan pengurus sesuai dengan standar AKPI, yakni  memiliki nilai juang tinggi, kapabilitas yang mumpuni, serta kemampuan memecahkan masalah secara cakap dan berandil.

Baca juga: Upaya AKPI Memperkenalkan Bidang Hukum Kepailitan dan PKPU di Lingkungan Mahasiswa

"Kami menghimbau agar seluruh peserta nantinya dapat memahami materi-materi yang disampaikan dan tidak ragu untuk berkonsultasi dengan mentor yang telah ditunjuk, sebagai bagian dari pengabdian AKPI untuk melayani dengan aksi nyata dalam menjaga kualitas calon anggotanya," katanya.

Ricardo Simanjuntak, Ketua Dewan Sertifikasi AKPI yang berharap agar seluruh calon anggota AKPI angkatan XXVIII dapat sukses menyelesaikan pendidikan dan ujian dengan nilai yang cukup, mengingat AKPI tidak memiliki kuota batasan dalam menerima calon anggota yang lulus.

Jika seluruh peserta memang berhasil lulus ketika ujian, maka seluruh peserta itu pun akan diterima sebagai anggota baru.

Ketua Umum AKPI, Bapak Dr. Jimmy Simanjuntak, SH, M.H., mengucapkan selamat dan sukses bagi seluruh peserta terpilih yang telah mengikuti ujian permulaan berbasis online yang kuotanya terpenuhi dalam waktu lebih kurang 2 menit.

Selain membahas mengenai euforia yang besar dari berbagai kalangan selama menuju tahap pembukaan pendidikan AKPI angkatan XXVIII ini, Jimmy juga menyampaikan kepada para peserta bahwa sinergi dalam proses pembelajaran perlu diterapkan untuk memaksimalkan diri sampai dengan berakhirnya masa pendidikan, yakni pada tanggal 23 Oktober 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini