Kemdikbud menjelaskan tentang fungsi museum dalam PP nomor 66 Tahun 2015 tentang museum.
Menurut peraturan pemerintah tersebut, Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.
Museum memiliki koleksi di antaranya benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, bukan cagar budaya, yang keseluruhan merupakan bukti material hasil budaya atau material alam dan lingkungannya.
Semua koleksi di dalam museum memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan, teknologi, dan pariwisata.
Sehingga, museum berfungsi menjaga dan melestarikan kebudayaan nasional yang menjadi identitas bangsa.
Museum dapat menjadi tempat rekreasi bagi keluarga.
Orangtua dapat mengajak anak mereka mengunjungi museum agar generasi muda dapat menambah pengetahuan dan pengalaman.
Kesadaran mengenalkan museum sebagai sarana menjaga sejarah bangsa harus ditanamkan sejak dini.
Berkunjung ke museum dapat membawa anak-anak menyelami masa lalu bangsa dan mengenal lebih jauh tentang sejarah bangsa Indonesia, terutama Museum Nasional.
Selain itu, seluruh masyarakat dapat mengingat perjuangan para pahlawan pendiri bangsa Indonesia di masa lalu.
Sehingga, bangsa Indonesia tidak akan melupakan sejarah berdirinya Indonesia.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Hari Museum Nasional Indonesia