News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Pemerintah Bantah Komposisi Pansel KPU dan Bawaslu Langgar Undang-Undang

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Faldo Maldini

Berdasarkan Keppres yang diteken 8 Oktober 2021 lalu tersebut, kesebelas nama anggota Pansel itu yakni Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro yang menjabat sebagai ketua. 

Lalu wakil ketua pansel sekaligus anggota adalah mantan Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah, sekretaris Pansel yakni Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen  Polpum) Kemendagri Bahtiar. 

Kemudian delapan anggota lainnya yakni  Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, akademisi Unair Airlangga Pribadi Kusman, akademisi UI Hamdi Muluk, Endang Sulastri, mantan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Abdul Ghaffar Rozin, aktivis anti korupsi Betti Alisjahbana, dan anggota Kompolnas Poengky Indarty. 

Tito mengatakan berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 22 dan 118 disebutkan bahwa presiden membentuk keanggotaan tim seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu dalam waktu paling lama 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan. Sementara itu masa jabatan para anggota KPU dan Bawaslu 2017-2022 akan berakhir pada 11 April 2022. 

Oleh karena itu Pansel harus dibentuk paling lambat sebelum 11 Oktober 2021.

"Keppres ini terbit karena memang ada dasar hukum, dasar hukumnya yaitu masa jabatan anggota KPU 2017-2022 dan anggota Bawaslu masa jabatan 2017-2022 akan berakhir tanggal 11 April 2022," katanya.

Komposisi Pansel yang diumumkan Tito tersebut mendapat kritikan Perludem.  Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil mengatakan unsur pemerintah dalam formasi pansel melebihi batas dari ketentuan pada Pasal 22 Ayat (3) Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasalnya berdasarkan aturan tersebut, 11 komposisi pansel antara lain 3 orang unsur pemerintah, 4 unsur akademisi, dan 4 unsur masyarakat.

Namun dalam pansel yang dibentuk pemerintah saat ini, unsur pemerintah terdiri dari 4 orang. Mereka berasal dari Kantor Staf Presiden (KSP), Kemendagri, Kompolnas, dan Wamenkumham.

"Ada catatan di komposisi timsel ini, terutama unsur pemerintah. Di dalam Pasal 22 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017, unsur pemerintah terdiri dari 3 orang. Tapi komposisi yang ada saat ini, unsur pemerintah lebih dari 3. Ada KSP, Kemendagri, Wamenkumham, dan Kompolnas," kata Fadli kepada Tribunnews.com, Selasa (12/10/2021).

Menurut Fadli gemuknya unsur pemerintah dalam komposisi pansel harus segera diklarifikasi dan dijelaskan oleh presiden.

Tujuannya tak lain agar kerja tim pansel ini tak terbebani dengan hal yang berbau legalitas dan pengabaian kepatuhan terhadap aturan perundang - undangan.

"Ini perlu segera diklarifikasi dan dijelaskan oleh presiden agar kerja timsel nanti tidak terbebani oleh hal - hal legalitas dan kepatuhan UU seperti ini," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini