News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Pemerintah Bantah Komposisi Pansel KPU dan Bawaslu Langgar Undang-Undang

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Faldo Maldini

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah angkat bicara terkait tudingan lembaga Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bahwa komposisi Panitia Seleksi (Pansel) KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 menyalahi Undang-undang. 

Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil mengatakan unsur pemerintah dalam formasi pansel melebihi batas dari ketentuan pada Pasal 22 Ayat (3) Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebanyak 3 orang. Sementara dalam Pansel yang dibentuk Presiden, perwakilan pemerintah sebanyak 4 orang.

Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara Faldo Maldini tidak setuju dengan tudingan tersebut.

Menurutnya formasi atau komposisi Pansel KPU dan Bawaslu saat ini masih sesuai aturan perundang-undangan yakni perwakilan pemerintah sebanyak 3 orang.

"Kami kira semuanya masih sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku. Perwakilan pemerintah hanya tiga orang di sana, yakni Kementerian Hukum dan HAM, KSP, dan Kemendagri," kata Faldo kepada Tribunnews.com, Selasa, (12/10/2021).

Faldo mengatakan anggota Pansel Poengky Indarty merupakan perwakilan masyarakat, bukan dari pemerintah seperti yang dituding Perludem.   

Poengky merupakan aktivis dan praktisi hukum yang merupakan perwakilan tokoh masyarakat di Kompolnas.

"Di Kompolnas kan ada perwakilan polisi, ada perwakilan pemerintah yaitu beberapa menteri, dan ada perwakilan masyarakat. Ibu Poengky adalah perwakilan masyarakat di sana. Persis seperti tim seleksi ini," katanya.

Faldo mengatakan semua anggota Pansel memiliki kapasitas dan rekam jejak yang baik.

Mereka juga memiliki intregitas dan profesionalitas yang tidak perlu diragukan lagi.

"Integritas mereka teruji dan keilmuannya juga kuat semua," katanya.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan panitia seleksi calon (Pansel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027. 

Pansel tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan presiden Republik Indonesia nomor 120/P Tahun 2021 tentang pembentukan tim seleksi calon anggota komisi pemilihan umum masa jabatan tahun 2022-2027 dan calon anggota badan pengawas pemilihan umum (bawaslu) masa jabatan tahun 2022-2027. 

Baca juga: Eks Tim Kampanye Jokowi Jadi Ketua Pansel KPU-Bawaslu, Perludem Pertanyakan Netralitas

"Di dalam Keppres ini sudah dibentuk tim seleksi, yang jumlahnya ada 11 orang," kata Tito dalam Konferensi Pers di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (11/10/2021). 

Berdasarkan Keppres yang diteken 8 Oktober 2021 lalu tersebut, kesebelas nama anggota Pansel itu yakni Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro yang menjabat sebagai ketua. 

Lalu wakil ketua pansel sekaligus anggota adalah mantan Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah, sekretaris Pansel yakni Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen  Polpum) Kemendagri Bahtiar. 

Kemudian delapan anggota lainnya yakni  Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, akademisi Unair Airlangga Pribadi Kusman, akademisi UI Hamdi Muluk, Endang Sulastri, mantan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Abdul Ghaffar Rozin, aktivis anti korupsi Betti Alisjahbana, dan anggota Kompolnas Poengky Indarty. 

Tito mengatakan berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 22 dan 118 disebutkan bahwa presiden membentuk keanggotaan tim seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu dalam waktu paling lama 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan. Sementara itu masa jabatan para anggota KPU dan Bawaslu 2017-2022 akan berakhir pada 11 April 2022. 

Oleh karena itu Pansel harus dibentuk paling lambat sebelum 11 Oktober 2021.

"Keppres ini terbit karena memang ada dasar hukum, dasar hukumnya yaitu masa jabatan anggota KPU 2017-2022 dan anggota Bawaslu masa jabatan 2017-2022 akan berakhir tanggal 11 April 2022," katanya.

Komposisi Pansel yang diumumkan Tito tersebut mendapat kritikan Perludem.  Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil mengatakan unsur pemerintah dalam formasi pansel melebihi batas dari ketentuan pada Pasal 22 Ayat (3) Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasalnya berdasarkan aturan tersebut, 11 komposisi pansel antara lain 3 orang unsur pemerintah, 4 unsur akademisi, dan 4 unsur masyarakat.

Namun dalam pansel yang dibentuk pemerintah saat ini, unsur pemerintah terdiri dari 4 orang. Mereka berasal dari Kantor Staf Presiden (KSP), Kemendagri, Kompolnas, dan Wamenkumham.

"Ada catatan di komposisi timsel ini, terutama unsur pemerintah. Di dalam Pasal 22 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017, unsur pemerintah terdiri dari 3 orang. Tapi komposisi yang ada saat ini, unsur pemerintah lebih dari 3. Ada KSP, Kemendagri, Wamenkumham, dan Kompolnas," kata Fadli kepada Tribunnews.com, Selasa (12/10/2021).

Menurut Fadli gemuknya unsur pemerintah dalam komposisi pansel harus segera diklarifikasi dan dijelaskan oleh presiden.

Tujuannya tak lain agar kerja tim pansel ini tak terbebani dengan hal yang berbau legalitas dan pengabaian kepatuhan terhadap aturan perundang - undangan.

"Ini perlu segera diklarifikasi dan dijelaskan oleh presiden agar kerja timsel nanti tidak terbebani oleh hal - hal legalitas dan kepatuhan UU seperti ini," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini