TRIBUNNEWS.COM - Terdapat kabar terbaru dari 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan secara terhormat karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Diketahui, dari 57 pegawai KPK yang telah dipecat tersebut, beberapa di antaranya memilih untuk berdagang.
Informasi ini dibenarkan oleh mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, yang juga termasuk dalam daftar 57 pegawai tak lulus TWK.
Dari data yang diperoleh Yudi, ia menyebut setidaknya ada tujuh rekannya yang dipecat dari lembaga antirasuah memilih untuk berdagang.
Baca juga: Eks Pegawai yang Dipecat KPK Akui Jadi ASN Polri Bagian Upaya Pemulihan Nama BaikĀ
Baca juga: Novel Baswedan Kunjungi Warung Nasgor Eks Pegawai KPK: Semangat, Integritasmu Tak Bisa Dibeli
Mayoritas mereka, memilih untuk berdagang makanan. Mulai dari dagang nasi goreng hingga makanan ringan alias cemilan.
"Sampai saat ini di catatan saya ada tujuh (yang berjualan)," ujar Yudi Purnomo saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin (11/10/2021).
Yudi menjabarkan, satu di antara tujuh rekannya yang kini berdagang adalah mantan fungsional Biro Hukum KPK, Juliandi Tigor Simanjuntak.
Tigor, sapaan karib Juliandi Tigor Simanjuntak, memilih untuk berjualan nasi goreng.
Menurut Yudi, Tigor berjualan nasi goreng di daerah rumahnya.
Baca juga: Tigor, Eks Pegawai KPK Banting Setir Jadi Penjual Nasi Goreng, di Sini Lokasi Jualannya
Baca juga: Cerita Bang Tigor Eks KPK: Rela Tak Pulang ke Rumah demi Lawan Koruptor Kini Berjualan Nasi Goreng
Selain Tigor, ada juga mantan fungsional Jejaring Pendidikan KPK, Anissa Rahmadhany yang kini berjualan sambal dan masakan Korea.
Ninis, sapaan karib Anissa, membuat berbagai sambal dan masakan Korea dengan nama produk Nini's Kitchen.
Kemudian, lanjut Yudi, mantan Dit Deteksi dan Analisis Korupsi, Panji Prianggoro berjualan Empal Gentong serta masakan matang.
Selanjutnya, mantan Biro Humas KPK, Ita Khoiriyah alias Tata berdagang berbagai kue.
Mantan Penyelidik KPK, Agtaria Adriana juga turut berdagang dengan nama produk seDAPurku.
Lalu, mantan Biro Umum KPK, Wahyu berjualan lauk pauk.
Terakhir, mantan penyelidik KPK, Ronald Paul Sinyal, memilih berjualan berbagai makanan ringan alias cemilan dengan nama produk D&A Snack.
Baca juga: Nasib Mantan Pegawai yang Dipecat KPK: Jualan Nasgor, Bertani hingga Abu-abu Terima Tawaran Polri
Baca juga: Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Panggil Azis Syamsuddin Ketum
Mantan Pegawai KPK jadi Petani hingga Masih Abu-abu Terima Tawaran Polri
Kemudian, salah satu pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat Firli Bahuri Cs kini ada yang alih beralih menjadi petani.
Dia adalah Rasamala Aritonang, eks Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK.
Kepada Tribunnews.com, Rasamala bercerita, dirinya sudah hampir satu bulan membantu keluarga kakeknya di Desa Parsuratan, Balige, Sumatera Utara.
Sebuah desa yang letaknya tak jauh dari Danau Toba.
Rasamala menceritakan, hanya butuh waktu 15 menit untuk dapat sampai ke Toba dari desanya.
"Ya saya memang sedang mengisi waktu sementara ini dengan bertani dan beternak, kebetulan keluarga kakek saya di kampung memang petani," kata Rasamala, Senin (11/10/2021).
Rasamala bercerita, masyarakat di desanya sangat komunal.
Ia pun merasa sangat tertarik karena masyarakat masih kerap bertemu untuk sekadar membahas persoalan yang sedang terjadi.
"Jadi kita dapat info berbagai persoalan mereka dan mendengarkan bagaimana cara mereka menyelesaikan persoalannya, menarik sih. Mungkin nanti saya malahan bisa dapat inspirasi untuk menyusun penelitian, kebetulan saya sedang merampungkan program doktoral," ujarnya.
Semua rutinitas baru yang Rasamala lakukan, diakui membuat pikiran segar sembari menyusun rencana untuk tujuan yang baru.
Lantas, bagaimana dengan tawaran dari Polri yang ingin merekrut ke 57 mantan pegawai KPK ini?
Rupanya, menurut Rasmala, 57 mantan pegawai KPK ini belum bersikap soal rencana perekrutan sebagai aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Ia mengakui, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Polri untuk membahas perekrutan tersebut.
Namun, ia mengaku belum mendengar ada mantan pegawai KPK yang menerima tawaran tersebut.
"Kalau pertemuan memang ada, tapi soal pegawai sudah menerima saya belum dengar," ujar Rasamala ketika dikonfirmasi Tribunnews, Senin (11/10/2021).
Baca juga: Rekrut 57 Eks Pegawai KPK, Polri: Tidak Ada Seleksi, Kami Menawarkan Jika Mereka Bersedia
Sepanjang pengetahuannya, proses rekrutmen masih dalam tahap penyusunan konsep hukum.
Menurutnya, para eks pegawai KPK bakal menentukan sikap apabila segala hal mengenai mekanisme perekrutan dirampungkan.
"Karena yang saya pahami ini masih proses dan menyusun konsep hukumnya dulu, baru bisa memutuskan ya," kata Rasamala.
Ia pun mengungkapkan, hingga kini ke-57 mantan pegawai KPK masih terus intensif melakukan komunikasi antarsatu sama lain.
"Kalau internal 57 intensif terus berkomunikasi," jelasnya.
Ada Mantan Pegawai KPK yang Terima Tawaran Polri
Sementara, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan sebagian 57 eks pegawai yang dipecat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah menerima tawaran menjadi ASN Polri.
Ramadhan menuturkan informasi itu diterima setelah pihaknya bertemu perwakilan 57 eks pegawai KPK beberapa waktu lalu.
"Sudah ada perwakilan dari mereka dan sebagian dari mereka juga akan menerima apa yang ditawarkan oleh Polri," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021), dikutip dari Tribunnews.
Ramadhan menjelaskan pihaknya juga masih berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk membahas proses rekrutmen tersebut.
Baca juga: Begini Penampakan Mantan Pegawai KPK yang Kini Bertani Bantu Kakeknya di Sumatera Utara
Khususnya terkait posisi yang akan ditempati oleh 57 eks pegawai KPK tersebut.
"Seperti kami katakan bahwa eks pegawai KPK itu bukan penyidik semua. Tentu penempatan disesuaikan dengan kompetensinya. Itu berdasarkan koordinasi antara SDM Polri, BKN, dan Kemenpan RB," jelasnya.
Lebih lanjut, Ramadhan memastikan tidak ada kendala dalam proses rekrutmen 57 eks pegawai KPK tersebut.
"Tidak ada kendala dan prosesnya berjalan lancar dan masalah waktu saja," jelasnya.
Polri Pastikan Proses Rekrutmen Tak Menentang Aturan
Di sisi lain, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memastikan proses rekrutmen eks 57 pegawai KPK menjadi ASN Polri akan mentaati peraturan yang berlaku.
Menurut Rusdi, pihaknya masih mengkaji proses rekrutmen tersebut.
Petinggi Polri dan eks 57 pegawai KPK juga telah melakukan pertemuan untuk membicarakan masalah tersebut.
"Dari hasil pertemuan tersebut, tentunya Polri akan menindaklanjuti masalah pola rekrutmennya ini."
"Tentunya nanti pola yang dibuat akan selalu berdasarkan daripada peraturan yang berlaku."
Baca juga: Eks Pegawai KPK Tak Lolos TWK Bakal Jadi ASN Polri, Pengamat: Jangan Sampai Salah Penempatan
"Kita tunggu saja, masih digodok itu semua," kata Rusdi kepada wartawan, Kamis (7/10/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Lebih lanjut, Rusdi memastikan pihaknya akan kembali melakukan pertemuan dengan eks 57 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tersebut dalam waktu dekat ini.
"Pasti ada (pertemuan lagi), nanti kalau ada diberitahu. Tapi komunikasi antara Polri dengan perwakilan dari 57 mantan pegawai KPK sudah terjadi."
"Mudah-mudahan ini hal yang positif, yang akan menjadi bagian bagaimana menyelesaikan permasalahan yang sekarang ini," katanya.
(Tribunnews.com/Maliana/Ilham Rian Pratama/Igman Ibrahim)