Muhammad Azis Syamsuddin diduga menyuap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.
Baca juga: Begini Reaksi Azis Syamsuddin saat Dicecar Awak Media Soal Bekingan di KPK
Azis bersama Aliza Gunadi, kolega Azis di Partai Golkar, diduga menyuap AKP Robin sebesar Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.
Uang itu diberikan oleh Azis dan Aliza kepada Robin dan Maskur Husain, advokat yang juga kolega Robin.
Azis disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman pasal-pasal ini maksimal 5 tahun penjara.
Sebelum diumumkan sebagai tersangka pada Sabtu (25/9/2021) dini hari, KPK menangkap Azis di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (24/9/2021) malam, setelah ia menghindar dari panggilan pemeriksaan, dengan cara mengaku sedang isolasi mandiri (isoman) karena berinteraksi dengan orang positif COVID-19.
Namun hasil tes swab antigen oleh tim penyidik bersama tenaga medis justru menyatakan Azis nonreaktif COVID-19.
Alhasil Azis dijemput paksa.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)
Baca berita lainnya terkait Azis Syamsuddin Tersangka.