TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin membantah terkait dugaan dirinya memiliki orang dalam di internal KPK.
Azis mengaku dia hanya mengenal eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju yang selama ini membantunya.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri setelah Azis diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.
"Tim dari KPK juga mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan terkait dengan adanya informasi dugaan orang dalam KPK yang membantu tersangka AZ ini."
"Di hadapan penyidik tersangka AZ menerangkan bahwa tidak ada pihak lain yang membantu yang bersangkutan selain dari SRP yang saat ini perkaranya sedang proses persidangan di pengadilan," kata Ali Fikri dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (12/10/2021).
Baca juga: Robin Pattuju Bantah Kenal Eks Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dari Azis Syamsuddin
Meski demikian Ali Fikri menegaskan KPK tidak akan menyerah dan memastikan informasi terkait orang dalam yang dimiliki Azis Syamsuddin akan didalami lebih lanjut.
Salah satunya dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui informasi terkait dugaan korupsi ini.
"Walaupun demikian tentu KPK tidak berhenti sampai di sini kami memastikan bahwa akan terus mendalami lebih lanjut mengenai informasi yang dimaksud."
"Tentu dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui terkait dengan dugaan korupsi ini," terangnya.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Panggil Azis Syamsuddin Ketum
KPK Tambah Masa Penahanan Azis Syamsuddin 40 Hari
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ) selama 40 hari.
Dengan begitu, tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah itu akan lebih lama lagi mendekam di Rutan Polres Jakarta Selatan.
"Hari ini penandatanganan berita acara perpanjangan penahanan Tersangka AZ untuk 40 hari ke depan, terhitung sejak 14 Oktober 2021 sampai 22 November 2021," ujar Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/10/2021).
Ali mengatakan, tim penyidik KPK bakalan segera menyelesaikan berkas perkara politikus Partai Golkar tersebut.