News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Azis Syamsuddin Tersangka

Soal Dugaan Miliki Orang Dalam di KPK, Azis Syamsuddin Membantah, Sebut Hanya Kenal Robin Pattuju

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10/2021). Penyidik KPK melakukan pemeriksaan perdana terhadap Azis Syamsuddin usai ditahan pada (24/9) dalam kasus dugaan pemberian suap terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin membantah terkait dugaan dirinya memiliki orang dalam di internal KPK.

Azis mengaku dia hanya mengenal eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju yang selama ini membantunya.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri setelah Azis diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.

"Tim dari KPK juga mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan terkait dengan adanya informasi dugaan orang dalam KPK yang membantu tersangka AZ ini."

"Di hadapan penyidik tersangka AZ menerangkan bahwa tidak ada pihak lain yang membantu yang bersangkutan selain dari SRP yang saat ini perkaranya sedang proses persidangan di pengadilan," kata Ali Fikri dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (12/10/2021).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca juga: Robin Pattuju Bantah Kenal Eks Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dari Azis Syamsuddin

Meski demikian Ali Fikri menegaskan KPK tidak akan menyerah dan memastikan informasi terkait orang dalam yang dimiliki Azis Syamsuddin akan didalami lebih lanjut.

Salah satunya dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui informasi terkait dugaan korupsi ini.

"Walaupun demikian tentu KPK tidak berhenti sampai di sini kami memastikan bahwa akan terus mendalami lebih lanjut mengenai informasi yang dimaksud."

"Tentu dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui terkait dengan dugaan korupsi ini," terangnya.

Baca juga: Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Panggil Azis Syamsuddin Ketum

KPK Tambah Masa Penahanan Azis Syamsuddin 40 Hari

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ) selama 40 hari.

Dengan begitu, tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah itu akan lebih lama lagi mendekam di Rutan Polres Jakarta Selatan.

"Hari ini penandatanganan berita acara perpanjangan penahanan Tersangka AZ untuk 40 hari ke depan, terhitung sejak 14 Oktober 2021 sampai 22 November 2021," ujar Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/10/2021).

Ali mengatakan, tim penyidik KPK bakalan segera menyelesaikan berkas perkara politikus Partai Golkar tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini