News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

Batas Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 20 Tinggal Besok, Berikut Cara Mengikutinya

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelatihan Prakerja Gelombang 20

TRIBUNNEWS.COM - Batas pembelian pelatihan Kartu Prakerja untuk gelombang 20 akan ditutup besok, Kamis (14/10/2021) pukul 23.59.

Pengumuman tersebut telah diunggah di akun Instagram resmi Kartu Prakerja, prakerja.go.id sejak Senin (11/10/2021).

Apabila tidak melakukan pembelian hingga besok, maka peserta Kartu Prakerja pada gelombang 20 akan dicabut kepesertaannya.

Ketentuan tersebut telah tertuang pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) No.11 Tahun 2020.

Pada peraturan tersebut tertulis bahwa setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak dinyatakan lolos seleksi.

Baca juga: LOGIN prakerja.go.id: Ikuti Pelatihan Prakerja & Beri Ulasan Agar Insentif Segera dapat Dicairkan

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja setelah Gelombang 22 Dibuka, Maksimal 2 NIK dalam 1 KK

Selain dicabut kepesertaannya, peserta juga tidak mendapatkan insentif serta dilarang untuk mengikuti gelombang berikutnya.

Terkait jumlah besaran bantuan pelatihannya adalah Rp 1.000.000.

Namun apabila masih belum mengetahui cara untuk membeli serta mengikuti pelatihan Kartu Prakerja berikut caranya dikutip dari laman Kartu Prakerja, prakerja.go.id.

Cara Membeli dan Mengikuti Pelatihan Kartu Prakerja

1. Cek dashboard Kartu Prakerja untuk melihat 16 digit nomor Kartu Prakerja dan memastikan dana pelatihan sudah didapatkan.

Gunakan 16 digit nomor tersebut untuk membeli program pelatihan.

2. Dapat membeli dan menggunakan saldo pelatihan Kartu Prakerja di platform digital resmi yang bekerja sama yaitu Sisnaker, Tokopedia, Bukalapak, Pijar, dan lain sebagainya.

3. Waktu untuk membeli pelatihan pertama selama 30 hari setelah mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai penerima Kartu Prakerja dari Manajemen Pelaksana.

Apabila sudah melebihi 30 hari dan belum membeli pelatihan, Kartu Prakerja akan dinonaktifkan atau dicabut kepesertaannya.

Baca juga: Kenali Fitur Baru Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id dan Syarat Cairkan Insentif

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini