TRIBUNNEWS.COM - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau yang sering disingkat sebagai BPKB adalah dokumen penting yang didapat saat membeli kendaraan baru.
BPKB juga didapat saat membeli kendaraan bekas.
BPKB tersebut berisi identitas kendaraan, identitas pemilik dan data lain.
Sehingga bisa dikatakan, kendaraan tersebut bukan merupakan barang curian apabila dilengkapi BPKB hingga STNK.
Baca juga: Cara Bayar Pajak STNK Tahunan Motor atau Mobil Tanpa BPKB, Bisa Lewat Aplikasi Si Ondel
Baca juga: Tata Cara Mengurus STNK yang Hilang atau Rusak: Berikut Prosedur, Syarat, hingga Biayanya
Lantas, bagaimana jika BPKB hilang?
Masyarakat dapat mengajukan permohonan penggantian apabila BPKB hilang.
Penerbitan BPKB dilakukan dengan pengajuan permohonan secara tertulis oleh pemohon kepada Unit Pelaksana Regident Ranmor.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, dikutip dari korlantas.go.id.
Penggantian BPKB karena hilang dilaksanakan dengan persyaratan:
a. Mengisi formulir permohonan;
b. Melampirkan:
1. Tanda bukti identitas
2. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri;