News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPKB Kendaraan Hilang? Ini Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mengurus dan Biayanya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siapkan dokumen-dokumen ini saat hendak mengurus BPKB kendaraan yang hilang. Simak biaya selengkapnya di sini.

TRIBUNNEWS.COM - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau yang sering disingkat sebagai BPKB adalah dokumen penting yang didapat saat membeli kendaraan baru.

BPKB juga didapat saat membeli kendaraan bekas.

BPKB tersebut berisi identitas kendaraan, identitas pemilik dan data lain.

Sehingga bisa dikatakan, kendaraan tersebut bukan merupakan barang curian apabila dilengkapi BPKB hingga STNK.

Baca juga: Cara Bayar Pajak STNK Tahunan Motor atau Mobil Tanpa BPKB, Bisa Lewat Aplikasi Si Ondel

Baca juga: Tata Cara Mengurus STNK yang Hilang atau Rusak: Berikut Prosedur, Syarat, hingga Biayanya

Lantas, bagaimana jika BPKB hilang?

Masyarakat dapat mengajukan permohonan penggantian apabila BPKB hilang.

Penerbitan BPKB dilakukan dengan pengajuan permohonan secara tertulis oleh pemohon kepada Unit Pelaksana Regident Ranmor.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, dikutip dari korlantas.go.id.

Penggantian BPKB karena hilang dilaksanakan dengan persyaratan:

a. Mengisi formulir permohonan;

b. Melampirkan:

1. Tanda bukti identitas

2. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;

3. Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri;

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini