4. Berita Acara PemeriksaaIl dari Penyidik Polri;
5. STNK;
6. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
7. Surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata;
8. Bukti pengumuman pada media cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan 1 (satu) kali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak nasional; dan
9. Hasil cek Fisik Ranmor.
Berapa Biaya Penerbitan BPKB?
Besaran tarif untuk penerbitan BPKB ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
- Baru: Rp 225.000
- Ganti Kepemilikan: Rp 225.000
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
- Baru: Rp 375.000
- Ganti Kepemilikan: Rp 375.000
(Tribunnews.com/Widya)