News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPKB Kendaraan Hilang? Ini Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mengurus dan Biayanya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siapkan dokumen-dokumen ini saat hendak mengurus BPKB kendaraan yang hilang. Simak biaya selengkapnya di sini.

4. Berita Acara PemeriksaaIl dari Penyidik Polri;

5. STNK;

6. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;

7. Surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata;

8. Bukti pengumuman pada media cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan 1 (satu) kali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak nasional; dan

9. Hasil cek Fisik Ranmor.

Berapa Biaya Penerbitan BPKB?

Besaran tarif untuk penerbitan BPKB ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3

- Baru: Rp 225.000

- Ganti Kepemilikan: Rp 225.000

2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih

- Baru: Rp 375.000

- Ganti Kepemilikan: Rp 375.000

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini