TRIBUNNEWS.COM - Rekaman aksi seorang aparat kepolisian membanting mahasiswa yang sedang berdemo, viral di media sosial.
Diketahui, kejadian tersebut terjadi saat aksi unjuk rasa dalam rangka HUT ke-389 Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021).
Video aksi polisi membanting itu banyak diunggah oleh sejumlah akun pada platform Twitter.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang aparat membawa satu mahasiswa dan mempiting lehernya/
Setelah itu, terlihat polisi tersebut awalnya menggendong mahasiswa itu.
Baca juga: FAKTA Terkini Aksi Polisi Banting Mahasiswa: Pelaku Diperiksa Polri hingga Korban Ngaku Pegal-pegal
Tak lama kemudian, polisi ini membanting badan mahasiswa sampai terkapar di jalan.
Sang mahasiwa pun nampak kesakitan dan sempat terlihat kejang-kejang.
Hingga akhirnya sejumlah oknum polisi lain menggotong mahasiswa itu dan mencoba membangunkannya.
Aksi aparat tersebut membuat Propam Polri akhirnya turun tangan mengusut insiden ini lebih jauh.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut Propam Polri telah diturunkan ke Polda Banten untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Propam Mabes turun ke Polda Banten," kata Argo saat dikonfirmasi Tribunnews.com Rabu (13/10/2021).
Baca juga: Pernyataan BTPN Setelah Pembobol Rekening Nasabahnya Ditangkap Polisi
Argo menuturkan anggota polisi yang diduga membanting mahasiswa itu juga telah diperiksa oleh Propam.
"Anggota sedang diperiksa,"ucap dia.
Sementara itu, insiden ini juga mendapat sorotan dari Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute Ikhsan Yosarie.
Ikhsan menilai tindakan yang dilakukan pihak kepolisian dengan menggunakan kekerasan adalah sesuatu yang tidak bisa ditoleransi.
Menurut dia, dari insiden tersebut menunjukkan bahwa Polri telah gagal memahami fungsinya sebagai aparatur pemerintah.
Baca juga: LBH Jakarta Kecam Aksi Polisi Banting Mahasiswa yang Berdemo di Tangerang: Ini Tindakan Brutal
Dikatakannya, Polri berkewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menyelenggarakan pengamanan.
Aturan itu tertuang sebagaimana amanat Pasal 7 UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Keduanya merupakan tanggungjawab yang harus dipenuhi secara bersamaan, bukan secara alternatif dengan dalil menyelenggarakan pengamanan namun abai akan perlindungan HAM," ucap Ikhsan kepada Tribunnews.com, Rabu (13/10/2021).
Lebih lanjut kata Ikhsan, pihaknya juga menyatakan kalau tindakan anggota kepolisian tersebut tidak berpegang teguh pada implementasi konsep Presisi yang dicanangkan Polri.
Konsep pendekatan dan perlakuan humanis kepada masyarakat juga tidak tercermin dalam perlakuan anggota kepolisian tersebut.
Atas hal itu, pihaknya meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan evaluasi terkait visi-misi Presisi.
"Kapolri semestinya melakukan evaluasi terkait visi Polri Presisi terhadap pelbagai jajarannya di daerah. Termasuk merancang indikator-indikator terukur yang wajib dipedomani oleh setiap anggota Polri," ucapnya.
Selanjutnya, Ikhsan mengatakan, pihaknya berpandangan penting untuk mengingatkan kepada Polri untuk kembali menilik Pasal 18 ayat (1) UU a quo.
Dalam aturan tersebut, Polri dapat dikenai pidana penjara akibat cara kekerasannya dalam menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Kondisi Terkini Mahasiswa
Dikutip dari Tribun Jakarta, M Fariz, mahasiswa sebelumnya sempat kejang-kejang karena dibanting polisi itu membagikan kondisi kesehatannya.
Fariz mengatakan dirinya tidak mengidap ayan.
Sesaat dibawa ke Polresta Tangerang, Fariz yang berambut gondrong itu dapat berjalan normal.
Tapi dia terlihat sambil menahan pegal yang ada di pinggangnya.
Dari video yang beredar di grup WhatsApp, Fariz tampak segar dan bisa berkomunikasi secara lancar.
"Saya enggak ayan, saya enggak mati, sekarang masih hidup dalam keadaan baik-baik saja," kata Fariz.
Dia juga hanya merasa pegal-pegal saja usai dibanting keras-keras oleh anggota Polresta Tangerang.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Igman Ibrahim/Rizki Sandi)(Tribun Jakarta/Ega Alfreda)