4. Akun e-wallet milikmu sudah di-upgrade atau akun e-wallet yang KYC (Know Your Customer) yaitu telah melakukan verifikasi KTP dan swafoto.
Setelah kamu memenuhi syarat di atas, kamu dapat menyambungkan e-wallet milikmu ke akun Prakerja.
Untuk langkah selanjutnya, simak cara berikut ini.
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja setelah Gelombang 22 Dibuka, Maksimal 2 NIK dalam 1 KK
Cara menyambungkan rekening e-wallet ke akun Prakerja di www.prakerja.go.id:
1. Login ke akun milikmu di www.prakerja.go.id;
2. Masuk ke dashboard akunmu;
3. Pada bagian Rekening, klik Sambungkan Rekening;
4. Pilih bank atau e-wallet pilihanmu, lalu klik Sambungkan;
5. Pastikan data yang kamu masukkan sudah benar;
Pastikan nomor HP yang teregistrasi di akun Kartu Prakerja merupakan nomor telepon e-wallet milikmu yang telah KYC atau e-wallet yang sudah di-upgrade atau premium.
7. Jika nomor HP sudah benar, klik Aktifkan atau Konfirmasi;
8. Masukkan nomor OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HPmu;
9. Jika kamu salah memasukkan OTP lebih dari empat kali, maka kamu harus menunggu dan mencoba kembali setelah satu jam untuk mengirimkan ulang OTP yang benar;
10. Tunggu hingga muncul tulisan Rekening Tersambung!
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait Alasan Insentif Kartu Prakerja Gagal Cair