TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) kepada pekerja yang telah memasuki tahap 5.
Anda dapat mengakses laman BPJS Ketenagakerjaan, yakni bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Selain itu, penerima BLT Subsidi Gaji juga bisa dilihat di situs Kemnaker, yakni kemnaker.go.id.
BLT Subsidi Gaji diberikan sekaligus Rp 1 juta kepada pekerja/buruh secara bertahap melalui Bank Himbara.
Pekerja/buruh yang menerima BSU terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021.
Baca juga: Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) serta Cara Cek Status Penerima dan Tahapan Penyalurannya
Dikutip dari akun resmi Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Pemerintah menjamin tidak ada pemotongan dana BSU yang ditransfer ke pekerja/buruh.
Hingga kini, Kemnaker terus memperluas cakupan penerima Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) secara nasional di 34 Provinsi yang tersebar di 514 kota/kabupaten di Indonesia.
"Terkait pembukaan rekening kolektif, ada yang disebutkan untuk buka rekening. Kami sudah berkomitmen dengan Himbara, tidak ada pemotongan," kata Staf Ahli Menaker Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan, Aris Wahyudi, saat mendampingi kunjungan kerja spesifik (Kunspik) Komisi IX DPR RI ke kota Denpasar, Bali.
Menurut Aris Wahyudi, bagi pekerja/buruh penerima BSU yang belum memiliki rekening Bank Himbara akan dibukakan secara kolektif (burekol).
Sehingga dana BSU sebesar Rp1 juta yang diterima tidak dapat dikurangi.
"Jika penerima belum punya rekening Bank Himbara, akan dibuatkan rekening di Bank Himbara tanpa potongan gambar," kata Aris Wahyudi.
Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) di situs BPJS Ketenagakerjaan
Berikut ini cara cek penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU), dikutip dari akun resmi Instagram @bpjsketenagakerjaan:
a. Kunjungi situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.