Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang berencana membentuk partai politik (parpol).
Rencana tersebut sebagai tujuan karir berikutnya pasca dipecat dari lembaga antirasuah.
Rasamala merupakan satu dari 57 pegawai KPK yang dipecat oleh Firli Bahuri Cs lantaran dinilai tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK itu mengatakan melalui parpol dirinya dapat memberikan dampak besar terhadap kebijakan mau pun sistem demokrasi di negeri ini.
"Benar, ya kepikiran sih kalau mau bikin perubahan yang punya impact besar kan partai politik adalah salah satu kendaraan strategis dalam sistem demokrasi," kata Rasamala saat dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021).
Baca juga: Buka Usaha Kedai Kopi, Hotman Tambunan Eks Pegawai KPK Bawa Cita Rasa Toba Sampai ke Blok M
Menurutnya, selama ini parpol banyak dikritik oleh publik.
Namun di sisi lain, kata dia, terdapat peluang besar untuk membangun parpol yang bersih, berintegritas, dan akuntabel.
Rasamala mengaku tengah mendiskusikan rencananya tersebut dengan sejumlah rekan yang memiliki gagasan serupa.
"Tapi kita lihat dulu ya, termasuk kemungkinan untuk minta masukan dan pandangan dari tokoh-tokoh bangsa," ujarnya.
Selama berkiprah di KPK, Rasamala disebut banyak berjasa melahirkan produk-produk hukum lembaga antirasuah.
Dia bahkan pernah mendampingi 5 pimpinan KPK saat membahas RUU KUHP bersama Presiden di Istana.