Sebagai informasi, seorang ibu rumah tangga melaporkan pemerkosaan yang dialami ketiga anaknya yang masih di bawah 10 tahun. Terduga pelaku tidak lain adalah eks suaminya atau ayah kandung mereka sendiri.
Terduga pelaku merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang punya posisi di kantor pemerintahan daerah Luwu Timur. Adapun kejadian dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Oktober 2019 lalu.
Ibu ketiga anak itu pun melaporkan kasus itu kepada Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019 lalu. Setelah melakukan penyelidikan pada 5 Desember 2019 lalu, Polri memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Alasannya, tidak ditemukan bukti yang kuat adanya unsur pemerkosaan yang dialami ketiga anak tersebut.