TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan telah menyerahkan hasil analisis Rp 120 triliun transaksi yang diduga berkaitan dengan narkoba kepada Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Kalau untuk kasus narkoba kami kirim hanya ke aparat penegak hukum ke BNN dan Polri," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae saat dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021).
Dian kemudian menjawab terkait pernyataan Bareskrim Polri yang menyatakan tak menerima hasil analisis dari PPATK.
Ia menyampaikan pihaknya tengah melakukan rekonsiliasi data.
"Teman sedang melakukan rekonsiliasi data. Kalau issue seperti ini sebaiknya kita melihat data saja nanti," jelasnya.
Baca juga: PPATK Putuskan Tak Serahkan Penyelidikan Temuan Rp 120 Triliun Transaksi Narkoba Kepada Polri
Baca juga: Polri-PPATK Bekerja Sama Selidiki Dugaan TPPU dalam Peredaran Gelap Obat Keras Ilegal di Yogyakarta
Lebih lanjut, Dian menuturkan pihaknya juga tengah membangun sistem yang terintegrasi untuk menangani kasus berkaitan dengan tindak pidana ekonomi.
Nantinya, kata Dian, laporan hasil analisis PPATK bisa langsung ditindaklanjuti tanpa proses penyerahan kepada aparat penegak hukum.
"Saat ini kita sedang membangun statistik terintegrasi terkait dengan penanganan tindak pidana ekonomi. Ke depan akan lebih jelas berapa jumlah hasil analisis atau hasil pemeriksaan PPATK, tindak lanjut oleh aparat penegak hukum dan penuntutan oleh kejaksaan," jelasnya.
Dian menyampaikan langkah tersebut juga agar menghindari perselisihan data laporan hasil analisis PPATK.
Sehingga siapapun penegak hukum yang berkepentingan, bisa langsung ditindaklanjuti hasil analisis tersebut.
"Jadi kedepannya nggak akan ada dispute soal data, tinggal dilihat saja oleh pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk masyarakat," tukas dia.
Baca juga: Dua Nama Disebut, PPATK Bakal Telusuri Aliran Uang Pejabat Negara di Pandora Papers
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menyebutkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak menyerahkan penyelidikan temuan dugaan transaksi yang berkaitan dengan narkoba mencapai Rp120 triliun kepada Polri.
Hal itu berdasarkan hasil pertemuan PPATK dan Bareskrim Polri pada Senin (11/10/2021) lalu.
Hasilnya, temuan itu tidak diserahkan kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti.