News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gejolak di Partai Demokrat

Demokrat Hadirkan Mantan Peserta KLB di Sidang Lanjutan, Herzaky: Mereka akan Bongkar Kebohongan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) sekaligus Juru Bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan menghadirkan dua saksi fakta dalam sidang lanjutan gugatan kubu KSP Moeldoko.

Adapun dua saksi tersebut yakni Gerald Pieter Runtuthomas yang merupakan mantan peserta Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Maret 2021 lalu.

Selain itu, Partai Demokrat juga akan mendatangkan anggota Mahkamah Partai sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon.

Kedua saksi tersebut, kata Herzaky akan membongkar kebohongan dari KLB ilegal yang digelar oleh kubu Moeldoko itu.

Informasi tersebut disampaikan oleh Herzaky saat ditemui Tribunnews.com di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gedung Pemuda, Rawamangun, Kamis (14/10/2021).

"Hari ini kita akan memasuki sidang lanjutan dari perkara No 150. Kali ini kami akan menghadirkan ada dua saksi fakta yang akan membongkar kebohongan dari KLB ilegal di Deli Serdang," kata Herzaky.

Herzaky menegaskan, dengan menghadirkan para saksi fakta ini, maka pihak KLB dapat berhenti memanipulasi data dan fakta serta menebar kebohongan di publik.

Sebab kata dia, keduanya akan memberikan keterangan yang benar di persidangan.

Hamdan Zoelva Merasa Demokrat Dibungkam

Kuasa Hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva menduga eks anggota Partai Demokrat yang kini berada di kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra telah dengan sengaja mengatur rencana dalam pengajuan uji materiil AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA). 

Menurut Hamdan, Yusril yang merupakan pemohon gugatan, dengan sengaja tidak mengajukan Partai Demokrat sebagai termohon.

Akan tetapi malah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang jadi termohon.

Padahal dalam gugatan tersebut, pengujian materiil tersebut terkait dengan AD/ART milik Partai Demokrat.

Dengan kejadian itu, Hamdan menduga bahwa ini memang niat para pemohon yang seolah-olah ingin membungkam Partai Demokrat agar tidak memberikan penjelasan yang sebenarnya.

Penjelasan tersebut disampaikan Hamdan dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual oleh Kompat Tv, Senin (11/10/2021). 

Baca juga: Sengit, Adu Argumen Yusril Vs Hamdan Zoelva di Pusaran Konflik Partai Demokrat

"Mengapa tiba-tiba Menkumham yang tidak mengeluarkan peraturan tetapi jadi termohon? Kami menduga ada kesengajaan dari para pemohon untuk tidak mengajukan Partai Demokrat sebagai termohon, walaupun objek permohonannya adalah AD/ART Partai Demokrat. Untuk menghindari Partai Demokrat memberi penjelasan yang sebenarnya. Itulah kira-kira dugaan kami," jelas Hamdan.

Partai Demokrat, kata Hamdan, memang tidak diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan. 

Untuk itu, Hamdan meminta kepada MA untuk menetapkan Partai Demokrat sebagai termohon dalam pengajuan uji materiil tersebut. 

"Saya perlu sampaikan untuk memenuhi prinsip-prinsip keadilan yang terbuka yang adil dan mendengar secara seimbang, maka Mahkamah Agung perlu untuk menetapkan Partai Demokrat sebagai pihak termohon," lanjut Hamdan.

Baca juga: Gugatan Yusril soal AD/ART Demokrat Dianggap Tak Lazim hingga Disebut Pakai Pola Pikir Hitler

Kuasa Hukum Demokrat Nilai Gugatan Tak Lazim

Mengutip Tribunnews.com, Kuasa Hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva menilai permohonan gugatan AD/ART Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko melalui Yusril, tidaklah lazim.

Penilaian ini didasari karena AD/ART bukanlah merupakan produk hukum.

Menurut Hamdan, norma hukum dalam AD/ART partai politik itu hanya mengikat anggota partai saja.

Sehingga, AD/ART partai politik tersebut tidak mengikat masyarakat secara umum.

"Kalau kita baca pasal 1 butir 2 UU nomor 12 tahun 2011, ini dikenal dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan atau disingkat UU PPP, tentang peraturan perundang-undangan, memberi batasan tentang peraturan perundang-undangan. Dia hanya mengikat PD dan anggotanya, tidak mengikat keluar. Jadi dalam batasan pengertian ini tidak termasuk peraturan perundang-undangan," kata Hamdan, Senin (11/10/2021).

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Reza Deni/Vincentius Jyestha Candraditya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini