TRIBUNNEWS.COM - Polri kembali menjadi sorotan setelah viral video aksi seorang polisi membanting seorang mahasiswa hingga kejang-kejang.
Peritiwa itu terjadi pada Rabu (13/10/2021) di depan kantor Bupati Tangerang, Banten.
Saat itu, mahasiswa berdemo menuntut kejelasan sejumlah persoalan dari Bupati.
Aksi yang bertepatan dengan peringatan hari ulang tahun Kabupaten Tangerang ke-389 itu kemudian berakhir ricuh.
Polisi membubarkan paksa mahasiswa.
Baca juga: Polri Belum Berencana Proses Pidana Anggota Polisi yang Viral Banting Mahasiswa di Tangerang
Dalam pembubaran paksa itu, tindakan polisi yang membanting mahasiswa terekam kamera dan kemudian viral.
Setelah video itu viral, Kapolda Banten, Kapolres Tangerang dan polisi yang membanting mahasiswa akhirnya menyampaikan permintaan maaf.
Sementara itu, mahasiswa yang dibanting juga melakukan rontgen untuk memastikan kesehatannya.
Berikut fakta-fakta polisi membanting mahasiswa:
1. Pelaku Minta Maaf
Brigadir NF, polisi yang membanting mahasiswa telah menyampaikan permintaan maaf.
Korban diketahui bernama Faris, mahasiswa UIN Maulana Hasanudin.
Permintaan maaf itu disampaikan Brigadir NF kepada korban dan orang tua korban.
Hal itu diungkap oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro.