TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan perolehan dan pengumpulan data aplikasi PeduliLindungi serta akses perizinan pengguna perangkat.
Aplikasi PeduliLindungi tidak hanya melakukan contact tracing, namun ada beberapa fitur yang mendukung aktivitas di masa pandemi covid 19.
Fitur tersebut seperti karantina pengguna, data statistik, fitur scan QR Code, dan daftar pelayanan kesehatan.
Sumber informasi dan imbauan yang terdapat di aplikasi PeduliLindungi berasal dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Kominfo, situs resmi Covid 19 Indonesia dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Dikutip dari pedulilindungi.id aplikasi PeduliLindungi akan menampilkan kondisi saat terinfeksi Covid-19 dan riwayat kontak atau infeksi covid-19.
Sementara itu, PeduliLindungi hanya mengumpulkan data perangkat dan informasi untuk menjalankan layanan.
Baca juga: Error saat Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di Aplikasi PeduliLindungi? Bisa SMS 1199
Baca juga: Cara Check-In dan Check-Out Fitur PeduliLindungi pada Aplikasi GoJek, Berlaku Mulai Oktober 2021
Perolehan serta Pengumpulan data aplikasi PeduliLindungi
Berikut perolehan serta pengumpulan data aplikasi PeduliLindungi:
1. Informasi guna kebutuhan Registrasi
Untuk dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pengguna dapat membuat akun PeduliLindungi agar bisa menggunakan fitur dan berpartisipasi dalam contact tracing.
2. Informasi dan data perangkat
PeduliLindungi akan menyimpan informasi perangkat berdasarkan perjalanan pengguna selama aplikasi sudah terunduh.
Seperti: lokasi geografis, pada saat kontak dengan pasien Covid 19 terjadi dan durasi selama kontak terjadi.
PeduliLindungi akan menyimpan informasi atau akses saat menggunakan aplikasi, seperti user Id saat registrasi dan akses kamera, galeri serta files.