News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

PENGUMUMAN Batas Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 20 Hari Ini, Wajib Ikuti Pelatihan Pertama

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelatihan Prakerja Gelombang 20

TRIBUNNEWS.COM - Batas pembelian pelatihan Kartu Prakerja untuk gelombang 20 akan ditutup hari ini, Kamis (14/10/2021) pukul 23.59.

Pengumuman tersebut telah diunggah di akun Instagram resmi Kartu Prakerja, prakerja.go.id sejak Senin (11/10/2021).

Diharapkan peserta yang belum mengikuti pelatihan pertama untuk melakukannya karena jika tidak maka kepesertaannya akan dicabut.

Ketentutan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) No. 11 Tahun 2020.

Baca juga: Pelatihan Prakerja Sudah Selesai Tapi Belum Terima Insentif? Begini Solusinya

Baca juga: Akankah Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka? Simak Dulu Syarat dan Cara Daftarnya

Setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak dinyatakan lolos seleksi.

Peserta tidak hanya akan dicabut kepesertaannya apabila tidak membeli pelatihan pertama tetapi juga tidak memperoleh insentif serta dilarang mengikuti gelombang berikutnya.

Terkait jumlah besaran bantuan pelatihannya adalah Rp 1.000.000.

Namun apabila peserta di hari terakhir ini masih belum mengetahui cara untuk membeli serta mengikuti pelatihan Kartu Prakerja berikut caranya dikutip dari prakerja.go.id.

Cara Membeli dan Mengikuti Pelatihan Kartu Prakerja

1. Cek dashboard Kartu Prakerja untuk melihat 16 digit nomor Kartu Prakerja dan memastikan dana pelatihan sudah didapatkan.

Gunakan 16 digit nomoer tersebut untuk membeli program pelatihan.

2. Dapat membeli dan menggunakan saldo pelatihan Kartu Prakerja di platform penyedia resmi yaitu Sisnaker, Tokopedia, Bukalapak, Pijar, dan lain sebagainya.

3. Waktu untuk membeli pelatihan pertama selama 30 hari setelah mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai penerima kartu Prakerja dari Manajemen Pelaksana.

Kartu Prakerja akan dinonaktifkan dan dicabut kepesertaannya apabila melebihi 30 hari dan belum membeli pelatihan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini