News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rekeningnya Dibobol Petani dan Kuli Bangunan, 14 Nasabah Bank Alami Kerugian Hingga Rp 2 Miliar

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (kiri) memberikan keterangan kepada media, didampingi Kanit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Immanuel P Lumbantobing, terkait pengungkapan kejahatan siber (cybercrime) yang merugikan nasabah Bank BTPN di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/10/2021). Hasil pengungkapan yang dilakukan pihak kepolisian ini merupakan tindak lanjut dari laporan Bank BTPN dan 14 nasabah Jenius. Bank BTPN yang mengalami kerugian karena modus kejahatan social engineering sehingga pelaku dapat mengambilalihkan akun Jenius yang berakibat berpindahnya dana nasabah ke beberapa rekening pada Juli lalu. Dalam pengungkapannya, kepolisian berhasil menyita barang bukti kejahatan serta kepemilikan senjata api ilegal dan mengamankan 2 pelaku. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus pengambilalihan akun bank digital JENIUS dari Bank BTPN, dan membekuk dua tersangka pelaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapkan kasus akses ilegal terjadi pada 14 nasabah bank berawal dari telepon seseorang yang mengaku staf Bank BTPN.

"Kejanggalan pun terjadi karena nasabah merasa tidak pernah melakukan transaksi di rekeningnya yang dikuasai para tersangka," ujar Yusri Yunus, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (13/10/2021).

Yusri mengatakan pengungkapan kejahatan ini berawal dari laporan pihak bank yang mendapatkan aduan dari sejumlah nasabahnya, pada Juni 2021 lalu.

Para korban merasa tidak melakukan transaksi yang menguras isi rekeningnya hingga nol.

Penyelidikan tim Subdit V Siber Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya menangkap dua tersangka berinisial O dan D.

Kedua pelaku ditangkap di wilayah Sumatera Selatan, usai melakukan akses terhadap 14 nasabah JENIUS Bank BTPN.

Sementara dua DPO lainnya, yang satu di antaranya juga berprofesi sebagai tukang bangunan, masih dalam pengejaran.

"Dua orang DPO lagi masih kami kejar. Kami juga masih koordinasi dengan pihak BTPN untuk cari kemungkinan korban lain," tutur Yusri.

Baca juga: Waspada, Aplikasi Android Ini Kerap Jadi Sasaran Phising dan Kebocoran Data Pribadi

Menurut Yusri, kedua pelaku yang berprofesi sebagai petani dan tukang bangunan itu berperan menghubungi nasabah agar melakukan submit data JENIUS melalui link website phising.

Disebutkan, modus pelaku dengan mengelabui beberapa nasabah JENIUS melalui telepon untuk mengisi data melalui sebuah web phising.

Setelah kode OTP dan CVV kartu debit JENIUS disubmit, ujar Yusri, akun nasabah diambil alih pelaku yang kemudian dana tersebut dikuras habis.

"Jadi saat OTP keluar, otomatis data nasabah diambil alih oleh para pelaku dan kuras habis isi rekening 14 korban. Total kerugian yang dialami nasabah itu ditaksir mencapai Rp 2 miliar," tutur Yusri.

Menurut Yusri, kepolisian juga menyita dua senjata api berjenis pistol revolver dan laras panjang dari pelaku.

"Saat tim menggeledah di kediamannya kami juga temukan dua senpi. Kita menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/10/2021).

"Mereka berprofesi sebagai dan tukang bangunan tapi punya keahlian IT (teknologi dan informasi) secara otodidak. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain di wilayah Sumatera Selatan," jelas Yusri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan kepada media terkait pengungkapan kejahatan siber (cybercrime) yang merugikan nasabah Bank BTPN di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/10/2021). Hasil pengungkapan yang dilakukan pihak kepolisian ini merupakan tindak lanjut dari laporan Bank BTPN dan 14 nasabah Jenius. Bank BTPN yang mengalami kerugian karena modus kejahatan social engineering sehingga pelaku dapat mengambilalihkan akun Jenius yang berakibat berpindahnya dana nasabah ke beberapa rekening pada Juli lalu. Dalam pengungkapannya, kepolisian berhasil menyita barang bukti kejahatan serta kepemilikan senjata api ilegal dan mengamankan 2 pelaku. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Data Nasabah Dijual

Selain itu, Polda Metro Jaya juga mengungkap kasus transaksi ilegal melalui pembobolan data Home Credit Indonesia dan membekuk dua orang tersangka, UA dan SM.

Disebutkan, ribuan data KTP serta foto selfie KTP bocor dan diperjualbelikan di Telegram dengan nama akun 'Raha'.

Data itu dimanfaatkan oleh sekelompok orang untuk mendaftarkan akun kredit di aplikasi Home Credit.

Akibatnya, Home Credit Indonesia mengalami kerugian akibat kebanjiran order fiktif yang berbelanja sejumlah barang di e-commerce Tokopedia.

"Jadi ada 150 data fiktif yang ditemukan dan melakukan transaksi di Tokopedia dengan menggunakan metode pembayaran Home Credit," kata Yusri Yunus, kemarin.

Disebutkan, aksi ilegal akses dengan bertransaksi menggunakan metode kredit dari Home Credit ini terjadi sejak Juni 2021. Kerugian yang dialami Home Credit mencapai Rp 1,5 miliar.

Kedua tersangka mengaku mendapatkan ribuan data KTP dan foto selfie KTP dari akun Telegram bernama Raha.

"Awalnya mereka bertemu di Facebook, kemudian berlanjut di Telegram untuk jual beli data itu," ujar Yusri.

Baca juga: Kronologis Petani dan Kuli Bangunan Bobol 14 Rekening Nasabah BTPN, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Ribuan data KTP dan foto selfie KTP yang dibeli komplotan ini dari Telegram 'Raha' dengan harga Rp 7,5 juta.

Setelah mendaftarkan data itu di aplikasi Home Credit, pelaku berbelanja berbagai barang mulai dari emas batangan hingga ponsel di Tokopedia.

Pengungkapan kasus ini berawal dari kejanggalan yang dialami pemilik data asli yang mengaku tak pernah mendaftarkan identitasnya di Home Credit.

Korban terkejut saat tahu ada tagihan atas barang-barang yang dilakukan di Tokopedia dengan menggunakan metode pembayaran Home Credit.

Komplain para korban itu akhirnya berujung pada pelaporan ke polisi hingga berakhir dengan penangkapan dua tersangka.

Polisi masih mengejar pemilik akun Telegram bernama Raha yang menjual ribuan data nasabah.

"Kedua tersangka UA dan SM dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 atau Pasal 32 UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara 12 tahun.

"Kami lapis lagi di UU Nomor 3 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara," kata Yusri. (Tribun Network/Fandi Permana/sam)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini