News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Satgas IDI Tanggapi Kasus Rachel Vennya Diduga Kabur saat Karantina: Jangan Merasa Punya Privilege

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Zubairi Djoerban

TRIBUNNEWS.COM - Beredar kabar dugaan selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina kesehatan usai melakukan perjalanan dari Amerika Serikat (AS).

Dalam perkembangannya, diduga ada keterlibatan oknum TNI berinisial FS yang membantu Rachel lolos dari karantina.

Kasus tersebut juga membuat nama Rachel Vennya masuk trending di platform Twitter.

Terkait hal itu, Ketua Satgas Penanganan Covid- 19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban ikut memberi tanggapannya.

Baca juga: PROFIL Rachel Vennya, Selebgram yang Kabur dari Karantina Covid-19 hingga Seret Oknum TNI

Meski tak menyebut nama Rachel secara langsung, Zubairi menyayangkan sikap selebgram yang diduga kabur dari karantina.

Ditambah lagi, ada dugaan oknum TNI ikut terlibat di dalamnya.

Zubairi menegaskan, bagaimanapun kondisinya, seseorang harus menjalani karantina selepas dari perjalanan luar negeri.

Hal itu disampaikan Zubairi melalui akun Twitter-nya, @ProfesorZubairi, Kamis (14/10/2021).

"Siapapun Anda. Yang diduga selebgram dan diduga kabur, serta diduga dibantu petugas. "

"Anda tak dapat meninggalkan karantina atas alasan apapun," kata Zubairi.

Rachel Vennya (Instagram @rachelvennya)

Baca juga: Satgas Covid-19 Tegaskan Kasus Kaburnya Rachel Vennya dari Karantina Terus Diselidiki

Apalagi, kata Zubairi, negara asal yang dikunjungi tergolong negara dengan risiko penularan Covid-19 yang sangat tinggi.

Ia pun mengingatkan sang selebgram untuk tak memakai hak istimewa yang ia miliki dengan mempertaruhkan risiko virus Covid-19 ke masyarakat.

"Hal itu menempatkan risiko bagi masyarakat. Apalagi jika Anda datang dari negara berisiko super tinggi."

"Jangan merasa punya privilese (privilege)," imbuh dia.

Tanggapan Ketua Satgas Covid-19 IDI Zubairi Djoerban soal kasus Rachel Vennya diduga kabur saat karantina usai melakukan perjalanan luar negeri.

Oknum TNI yang Diduga Loloskan Rachel Vennya Segera Diperiksa

Sementara itu, Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji memerintahkan oknum TNI berinisial FS yang diduga meloloskan selebgram Rachel Vennya dari prosedur karantina setelah melakukan perjalanan dari luar negeri segera diperiksa.

Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam Jaya) Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengungkapkan saat ini pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan terkait berita kaburnya Rachel dari Karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan.

Pemeriksaan yang dilakukan, kata dia, dimulai dari hulu sampai ke hilir yang artinya pemeriksaan dilakukan dimulai dari Bandara sampai dengan di RSDC wisma Pademangan.

Rachel Vennya (Instagram @rachelvennya)

Padahal, kata dia, keputusan Ka Satgas Covid 19 Nomor 12/2021 tanggal 15 September 2021 menyatakan bahwa yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan adalah untuk kelompok kalangan.

Pertama, pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.

Kedua, pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari Luar Negeri.

Baca juga: Pulang Liburan dari AS Cuma Karantina 3 Hari, Kodam Jaya: Diduga Oknum TNI Bantu Rachel Vennya Kabur

Ketiga, Pegawai Pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari Luar Negeri.

Sementara itu, kata dia, Rachel tidak berhak mendapat fasilitas tersebut.

Saat pendalaman kasus, kata dia, ditemukan adanya dugaan tindakan non prosedural oleh oknum TNI anggota Pengamanan Bandara Soetta berinisial FS.

FS, kata Herwin, diduga telah mengatur agar Rachel dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.

"Atas perintah Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad Covid 19, maka proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap oknum tersebut akan dilakukan secepatnya," kata Herwin ketika dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (14/10/2021).

Tidak hanya itu, kata dia, penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, pengamanan dan penyelenggaran karantina lainnya.

Hal tersebut, kata dia, perlu dilakukan agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi sesuai SE Satgas Covid 19 Nomor 18/2021.

"Yang mana bahwa tamu atau warga yang baru datang dari Luar Negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam," kata Herwin.

Herwin mengatakan Kogasgabpad Covid 19 mengucapkan terimakasih atas informasi dari berita yang diterima dan memohon maaf atas ketidaknyamanan dalam proses Pelaksanaan Satgas Covid 19.

(Tribunnews.com/ Shella Latifa/ Gita Irawan)

Baca berita lain seputar Virus Corona

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini