Kabar heboh menimpa Rachel Vennya diduga melanggar aturan karantina covid-19. Ia disebut kabur dari Wisma Atlet Pademangan.
Jika kabar ini benar, Rachel Vennya terancam hukuman penjara selama satu tahun atau denda Rp 100 juta jika terbukti dirinya tak menjalani karantina selama 8×24 jam.
Berdasarkan Addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021, Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18 Tahun 2021 dan SK Ka. Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2021, ibu dua anak itu seharusnya menjalani 8 hari masa karantina, bukannya tiga hari.
Rachel Vennya Belum Bersuara, Begini Respon Sang Bunda
Sementara itum hingga berita ini heboh, Rachel Vennya juga belum memberikan klarifikasi terkait kabar dirinya.
Ibunda Rachel Vennya juga enggan memberikan komentar terkait isu tidak sedap perihak putrinya.
"Engga tahu yaa, no comment," kata Viens Tasman saat dihubungi awak media.
Sekedar informasi Rachel Vennya baru saja pulang dari New York sekira tanggal 21 September 2021, hal itu diketahui dari unggahan terakhir Vennya di New York lewat media sosial Instagram.
Namun tiga hari berselang yakni pada 24 September 2021, Rachel Vennya sudah mengunggah perayaan ulang tahunnya yang jatuh pada 23 September.
Hal itu membuat warganet semakin yakin jika benar Vennya tak menjalani masa karantina selama delapan hari sesuai dengan aturan.
Namun hal itu belun dikonfirmasi ataupu diklarifikasi oleh Vennya yang hingga kini masih bungkam.