News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siapa Oknum Anggota TNI yang Bantu Selebgram Rachel Vennya Kabur dari Karantina?

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rachel Vennya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya terkonfirmasi kabur dari karantina kesehatan setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat (AS). 

Belakangan terungkap jika kaburnya Rachel melibatkan oknum TNI berinisial FS.

"Ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial An.FS, yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).

Herwin mengatakan, pihak Kodam Jaya melakukan penyelidikan terkait kasus ini setelah viral di dunia maya.

Pemeriksaan dimulai dari hulu sampai ke hilir, dimulai dari bandara sampai dengan di RSDC Wisma Atlet Pademangan.

Baca juga: Rachel Vennya Terancam Penjara dan Denda Rp100 Juta Jika Terbukti Kabur dari Karantina Covid-19

Sejauh ini pihaknya baru mendapati satu petugas di Bandara Soekarno-Hatta yang membantu Rachel kabur dari kewajiban karantina.

Pangdam Jaya Mayjen Mulyo Aji memerintahkan proses penyelidikan juga dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan, dan penyelenggara karantina lainnya.

"Agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi," kata Kapendam dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).

Utamanya, Pangdam Jaya memerintahkan penyidikan terhadap oknum TNI berinisial FS yang diduga membantu Rachel untuk kabur dari karantina kesehatan.

Herwin mengatakan, Pangdam Jaya meminta proses penyidikan terhadap oknum tersebut dilakukan secepatnya.

Baca juga: Rachel Vennya Dikabarkan Kabur Saat Karantina Covid-19, Lurah Pademangan Timur Cek Wisma Atlet

"Agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi sesuai dengan SE Satgas Covid-19 Nomor 18/2021 yang mana bahwa tamu atau warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam," kata Herwin.

Sanksi menanti

Sebelumnya Juru Bicara Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mendorong aparat hukum melakukan penegakan aturan berupa sanksi bagi siapa saja melanggar aturan kekarantinaan.

Hal itu merespons kasus dugaan kaburnya influencer Rachel Vennya dari karantina Covid-19 di Wisma Pademangan Jakarta.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini