News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Apa Dampak Hukum bagi Anak yang Lahir dari Pernikahan Siri? Ini Penjelasan Advokat

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pernikahan Siri.

TRIBUNNEWS.COM - Fenomena perkawinan atau pernikahan siri masih dijumpai di tengah masyarakat.

Karena pernikahan siri itu tak tercatat di negara, banyak dampak hukum yang akan menimpa ke depannya.

Bukan hanya bagi pasangan, tetapi juga pada buah hati dari pernikahan siri.

Advokat sekaligus Kabid Hubungan Antar Lembaga DPC Peradi Surakara Zaenal Mustofa menjelaskan pernikahan siri memang tidak tercatat sehingga tidak sah oleh negara.

Baca juga: Apakah Serikat Pekerja Wajib Ada di Setiap Perusahaan? Berikut Penjelasan Ahli Hukum

Namun, di satu sisi, pernikahan siri sah menurut hukum Islam.

Zaenal menuturkan, karena pernikahan tersebut tak terdaftar di negara, maka tak ada kepastian hukum yang melindungan ikatan menikah pasangan.

Ketidakpastian hukum ini menimbulkan banyak dampak bagi pasangan maupun anak dari pernikahan siri.

Dikatakannya, pasangan nikah siri rentan terjadi perceraian.

Kabid Hubungan Antar Lembaga DPC Peradi Surakara Zaenal Mustofa dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (11/10/2021).

Baca juga: Gaji Dipotong karena Izin Sakit, Bisakah Dilaporkan? Begini Kata Ahli Hukum

Setelah perceraian terjadi, baik suami maupun istri juga tidak berhak mendapatkan harta gono gini.

"Di dalam pernikahan siri, tidak ada harta gono gini. Ketika tidak terjadi kecocokan, suami bisa menjatuhkan talak hanya dengan lewat chat WhatsApp."

"Atau pergi begitu saja, atau dengan mengatakan "Kamu, saya cerai" itu sudah jatuh talak," jelas Zaenal pada program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (11/10/2021).

Kemudian, dampak hukum pernikahan siri juga terjadi pada anak mereka.

Baca juga: Apa Itu Delik Aduan? Begini Penjelasan dari Pengamat Hukum

Anak yang lahir dari pernikahan siri statusnya sama dengan anak di luar perkawinan sah negara berdasarkan pasal 43 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Akta kelahiran anak dari pernikahan siri hanya akan tercantum nama ibunya saja.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini