- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
- Lalu, buka aplikasi WhatsApp
- Kemudian, buka kontak OJK yang telah tersimpan
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek, misal "pinjol.com"
- Setelah itu, kirim pesan tersebut
- Tunggu hingga bot memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
3. Telepon 157 atau email
Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
Selain itu, terdapat langkah aman dalam melakukan pinjaman online.
Dikutip dari ojk.go.id, berikut langkah aman dalam melakukan pinjaman online:
1. Pastikan meminjam di perusahaan yang terdaftar/berizin di OJK.
Dapat dicek melalui cara yang disebutkan di atas.
2. Pinjam sesuai dengan kebutuhan produktif dan maksimal 30% dari penmghasilan
Hal tersebut dilakukan agar tidak memberatkan peminjam.