News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

ATURAN Terbaru Karantina WNI dari Luar Negeri: Waktu Karantina Hanya 5 Hari

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bandara - Bandara Soekarno Hatta, Minggu (10/10/2021). Aturan pintu masuk dan karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri.

- Karantina dengan jangka waktu 14x24 jam dari negara asal dengan eskalasi kasus positifnya tinggi.

- Ketua Satgas menetapkan Wisma Pademangan sebagai tempat karantina WNI pelaku perjalanan internasional yang masuk melalui entry point Bandara Soekarno Hatta yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

- Penentuan lokasi karantina untuk entry point selain Bandara Soekarno Hatta, ditetapkan oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

Baca juga: Pemerintah Minta Daerah Siapkan Langkah Antisipasi Potensi Lonjakan Kasus Covid-19 Akhir Tahun

Baca juga: Rachel Vennya Diduga Kabur Saat Karantina, Polda Metro Jaya Tunggu Penyelidikan Satgas Covid-19

- Tempat karantina terpusat bagi WNI pelaku perjalanan internasional sebagaimana dimaksud sebelumnya, hanya diperuntukkan bagi:

a. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia;

b. Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;

c. Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.

- Bagi pegawai pemerintah yang tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 nasional/daerah, karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat yang telah ditentukan dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.

Baca juga: Kasus Baru Covid-19 di Jakarta Naik Sepekan Terakhir, Ini Langkah yang Dilakukan Dinas Kesehatan DKI

Baca juga: Tinjau Vaksinasi di RSNU, Panglima TNI: Covid-19 Sudah Turun, Kita Patut Bersyukur dan Tetap Waspada

Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani sampai dengan 31 Desember 2021.

Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Covid-19

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini