News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buntut Kasus Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Pangdam Jaya Turun Tangan, Minta Selidiki Oknum TNI

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rachel Vennya.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus selebgram Rachel Vennya yang kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan, Kemayoran, Jakarta Pusat, masih diusut.

Panglima Kodam Jaya (Pangdam Jaya), Mayjen TNI Mulyo Aji, turun tangan mengurus kasus tersebut.

Mayjen Mulyo Aji pun meminta agar oknum TNI, FS, yang diduga membantu Rachel kabur, segera diselidiki.

Hal ini disampaikan oleh Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS.

Dikutip dari Kompas.com, Kolonel Herwin, mengatakan hal paling utama yang diminta Mayjen Mulyo Aji adalah mempercepat penyelidikan terhadap FS.

Ia juga mengatakan, Mayjen Mulyo memerintahkan proses penyelidikan juga dilakukan pada tenaga kesehatan, tenaga pengamanan, dan penyelenggara lainnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji, di Titik Pembatasan PPKM Darurat, Jalan Raya Lenteng Agung,Jakarta Selatan, Selasa (6/7/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Baca juga: Rachel Vennya Akhirnya Buka Suara, Minta Maaf, Mengaku Kadang Egois dan Sombong

"Agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi," kata Kolonel Herwin dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).

Aksi FS terungkap saat Kolonel Herwin melakukan pengusutan.

Berdasarkan hasil pengusutan, ia mendapati adanya tindakan nonprosedural yang dilakukan FS.

"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial atas nama FS," terangnya, dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com Kamis (14/10/2021).

"Oknum tersebut telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," imbuh dia.

Diketahui, Rachel Vennya dikabarkan hanya menjalani masa karantina selama tiga hari di Wisma Atlet usai pulang dari Amerika Serikat (AS).

Padahal, sesuai Addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021, Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 dan SK Ka. Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2021, Rachel seharusnya menjalani masa karantina selama delapan hari.

Dilansir Tribunnews.com, Rachel terancam denda 100 juta atau satu tahun penjara jika terbukti melanggar aturan masa karantina.

Baca juga: Rachel Vennya Diduga Kabur Saat Karantina, Polda Metro Jaya Tunggu Penyelidikan Satgas Covid-19

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini