Rachel Vennya Tidak Berhak Karantina di Wisma Atlet
Mengutip WartaKota, Rachel Vennya sebenarnya tidak berhak menjalani masa karantina di Wisma Atlet setelah melakukan perjalanan luar negeri.
Lantaran, Rachel tidak memenuhi kriteria yang berhak dikarantina di Wisma Atlet.
“Pada kasus selegram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut,” terang Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS, Rabu (13/10/2021).
Menurut Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tertanggal 15 September 2021, berikut ini kriteria bagi siapa saja yang berhak mendapatkan fasilitas repatriasi karantina di Wisma Atlet:
1. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia;
2. Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;
3. Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
Baca juga: Kasus Rachel Vennya Diproses, Satgas Ingatkan Sanksi bagi Pelanggar Aturan Karantina
Sikap Rachel Vennya
Sementara itu, hingga Kamis (14/10/2021), Rachel Vennya belum memberikan klarifikasi terkait beredarnya kabar ia kabur dari Wisma Atlet saat menjalani masa karantina.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Rachel masih aktif mengunggah video di Instagram Story-nya.
Namun, video tersebut hanya berupa endorse-an sejumlah produk.
Rachel sendiri terakhir mengunggah foto di feeds Instagramnya pada Senin (11/10/2021).
Unggahan terakhir Rachel itu dibanjiri ribuan komentar warganet yang memintanya agar memberikan klarifikasi.
Baca juga: Sederet Kelakuan Rachel Vennya yang Tuai Kontroversi, Lepas Hijab hingga Langgar Aturan Karantina