TRIBUNNEWS.COM - Segera cek status penerima bantuan subsidi gaji secara online melalui cara berikut ini.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program bantuan yang disalurkan pemerintah sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan ekonomi para pekerja dan buruh yang terdampak pandemi.
BLT subsidi gaji senilai 1 juta disalurkan sekaligus untuk dua bulan, bagi para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat dari Kemnaker berikut ini.
Syarat penerima BSU 2021:
a. Warga Negara Indonesia (WNI);
b. Kategori Peserta Penerima Upah;
c. Status aktif posisi 30 Juni 2021;
d. Upah paling banyak Rp 3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK);
e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan No 23/2021);
f. Sektor Usaha.
BLT Subsidi gaji diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta, tanpa ada potongan biaya apapun.
Bantuan disalurkan dan dicairkan melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).
Sementara bagi penerima bantuan yang tidak memiliki rekening bank Himbara, akan langsung dibukakan oleh pihak Kemnaker.
Baca juga: Cara Mencairkan BSU Rp1 Juta untuk Penerima Bantuan dengan Sistem Burekol, Harus Diaktivasi Dulu
Baca juga: 688.800 Dosis Vaksin AstraZeneca Bantuan Pemerintah Prancis Tahap ke-5 Tiba di Indonesia
Cek Status BSU: