Cara Pengajuan Bansos PKH
Penerima yang belum terdaftar maka dapat mengajukan atau mengusulkan terlebih dahulu lewat aplikasi Cek Bansos.
Berikut adalah alur pengajuan diri untuk menerima bansos PKH:
- Unduh aplikasi Cek Bansos;
- Lalu login dan klik menu "Daftar Usulan";
- Pemilik akun tinggal menambahkan usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lain dan kemudian klik "Tambah Usulan";
- Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK, serta status Dukcapil sesuai wilayah pengusul pada Kartu Keluarga (KK);
- Namun apabila pengusul akan mengajukan keluarga sendiri maka status sama dengan 1 KK;
- Kemudian seluruh data wajib diisi sesuai rinccian dalam kependudukan;
- Jika NIK yang diinput sesuai data Dukcapil maka akan muncul menu "Pilih Bansos";
- Pendaftar pun tinggal menunggu kelanjutan dari penyaluran bansos.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait bansos