Syarat yang harus dipenuhi adalah masuk dengan kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi:
- Keluarga Miskin (KM) yang memiliki satu syarat seperti ibu hamil, penyandang disabilitas berat, atau orang lanjut usia dengan minimal umur 70 tahun.
- Keluarga Miskin yang setidaknya memiliki satu anak dengan pendidikan SD, SMP, atau SMA.
- Keluarga Miskin yang memiliki anak usia 6 hingga 21 tahun dan belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Jika telah merasa memenuhi syarat maka penerima dapat mengecek statusnya pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut adalah cara pengecekannya:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;
- Masukkan alamat secara lengkap yang terdiri dari nama Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Keluarhan pada kolom;
- Masukkan nama sesuai KTP;
- Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;
- Bila kode huruf tidak jelas dapat klik simbol "reload" untuk memperoleh kode baru;
- Klik cari data dan hasil pencarian akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Bantuan akan disalurkan pemerintah lewat bank HIMBARA yang terdiri dari BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.