Selain OJK dan Kemkominfo, Polri juga disebut siap ambil langkah tegas terhadap tindak pidana terkait pinjol.
"Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan cepat."
"Di saat yang bersamaan, penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia akan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana pinjaman online tidak terdaftar."
"Karena yang berdampak adalah masyarakat kecil, khususnya masyarakat dari sektor ultra mikro dan UMKM. Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu," pungkasnya.
Berita terkait Pinjaman Online
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)