TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat khusus membahas pinjaman online (pinjol), Jumat (15/10/2021).
Jokowi disebut memberi arahan tegas kepada jajarannya terkait ruang gerak pinjol.
Diketahui tidak sedikit masyarakat di sejumlah daerah yang menjerit akibat pinjol.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, Jokowi ingin tata kelola pinjol harus menjadi perhatian khusus.
"Bapak Presiden menekankan betul bahwa tata kelola pinjaman online harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik," ujar Johnny dalam keterangan pers seusai rapat, dilansir Setkab.
Baca juga: Cerita Warga Samirono, Tidak Tahu Ada Kantor Pinjol Ilegal hingga Senang karena Otomatis Lunas
Dalam keterangan pers bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, usai menghadiri rapat tersebut.
Sementara itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menghentikan sementara pemberian izin fintech pinjol.
"Mengingat banyak sekali penyalahgunaan atas tindak pidana di dalam ruang pinjaman online, maka Bapak Presiden memberikan arahan yang sangat tegas tadi."
"Yang pertama, OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru," jelasnya.
Adapun Kemkominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjol yang baru.
"Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar," tegas Johnny.
Baca juga: Hari Pertama Kerja di Pinjol Ditangkap Polisi, Semua Berawal Undangan Interview via Whatsapp
Tutup Akses sejak 2018
Lebih lanjut, Menkominfo mengatakan sejak 2018 pihaknya telah menutup atau melakukan pemutusan akses terhadap 4.874 konten pinjol ilegal yang tersebar di berbagai platform. "
Tahun 2021 saja, yang telah ditutup 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store dan YouTube, Facebook dan Instagram, serta di file sharing," ungkapnya.
Selain OJK dan Kemkominfo, Polri juga disebut siap ambil langkah tegas terhadap tindak pidana terkait pinjol.
"Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan cepat."
"Di saat yang bersamaan, penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia akan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana pinjaman online tidak terdaftar."
"Karena yang berdampak adalah masyarakat kecil, khususnya masyarakat dari sektor ultra mikro dan UMKM. Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu," pungkasnya.
Berita terkait Pinjaman Online
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)