TRIBUNNEWS.COM - Simak selengkapnya cara membeli e-Meterai, pembubuhan pada dokumen, tarif, dan objek bea meterai.
E-Meterai resmi diluncurkan pada Jumat, 1 Oktober 2021 oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo dan Direktur Utama Peruri, Dwina Septiani Wijaya.
Meterai elektronik atau e-Meterai merupakan meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik.
Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada pasal 5 ayat (1) menyebutkan dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.
Oleh karena itu, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas.
Selain itu, menurut unggahan akun Instagram resmi kementerian Komunikasi dan Informatika @kemenkominfo e-Meterai mudah digunakan dan bisa dibubuhkan pada dokumen terutang bea meterai.
"Sobatkom bisa membubuhkan meterai elektronik alias e-meterai pada dokumen yang terutang bea meterai, kalau beli meterai yang ini sudah gak perlu ke warung atau tempat photocopy dapat beli lewat laman pos.e-meterai.co.id," tulisnya pada Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Mengenal Meterai Elektronik yang Berlaku Sejak 1 Oktober dan Ulasan Selengkapnya
Baca juga: Apa itu E-Meterai? Inilah Penjelasannya Lengkap dengan Cara Penggunaan, Ketentuan dan Aturannya
Cara Membeli E-Meterai
1. Buka laman pos.e-meterai.co.id dan klik menu "Beli E-Meterai"
2. Lakukan login dengan memasukkan email dan password, jika pembeli baru pertama kali, klik 'Daftar di sini"
3. Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP
4. Isi sata diri yang dibutuhkan
5. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses Validasi
6. Setelah validasi, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan