News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketahui Cara Membeli E-Meterai, Pembubuhan pada Dokumen, Tarif, dan Objek Bea Meterai

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI E-Meterai

- Frasa "Meterai Elektronik"

- Gambar garuda pancasila

meterai elektronik (ist)

Tarif Meterai

Bea Meterai dikenakan tarif sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2021.

Objek Bea Meterai

Terdapat objek bea meterai sebagai berikut.

Bea Meterai dikenakan atas:

1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata

2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan

Dokumen yang bersifat perdata meliputi:

1. Surat Perjanjian, surat keterangan atau pernyataan, surat lainnya yang sejenis, dan rangkapnya

2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya

3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah serta salinan dan kutipannya

4. Surat berharga dengan nama dan bentuk apa pun

5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka dengan nama dan bentuk apa pun

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini