3. Kepatuhan peraturan
Fintech ilegal: Penyelenggara Fintech Lending ilegal melakukan kegiatan tanpa tunduk pada peraturan, baik Peraturan Otoritas Jasa Keungan (POJK) maupun peraturan perundang-undangan lain yang berlaku .
Fintech legal: Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK wajib untuk tunduk pada peraturan, baik POJK, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Pengurus
Fintech ilegal: Tidak ada standar pengalaman apapun yang harus dipenuhi oleh Penyelenggara Fintech Lending Ilegal.
Fintech legal: Direksi dan Komisaris Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK jelas orang-orangnya dan harus memiliki pengalaman minimal 1 tahun di Industri Jasa Keuangan, pada level manajerial .
5. Cara penagihan
Fintech ilegal: Penyelenggara Fintech Lending ilegal melakukan penagihan dengan cara-cara yang kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum.
Fintech legal: Tenaga penagih pada Fintech Lendiing yang terdaftar/berizin dari OJK wajib mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang dilakukan oleh AFPI.
6. Asosiasi
Fintech ilegal: Penyelenggara Fintech Lending ilegal tidak memiliki asosiasi ataupun tidak dapat menjadi anggota AFPI.
Fintech legal: Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin di OJK wajib menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk, yaitu AFPI.
7. Lokasi kantor atau domisili
Fintech ilegal: Lokasi kantor Fintech Lending ilegal tidak jelas/ditutupi dan bisa jadi berada di luar negeri untuk menghindari aparat hukum.