Panglima Kodam Jaya (Pangdam Jaya), Mayjen TNI Mulyo Aji, turun tangan mengurus kasus selebgram Rachel Vennya yang kabur saat menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Mayjen Mulyo Aji meminta agar oknum TNI, FS, yang diduga membantu Rachel kabur, segera diselidiki.
Hal ini disampaikan oleh Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS.
Dikutip dari Kompas.com, Kolonel Herwin, mengatakan hal paling utama yang diminta Mayjen Mulyo Aji adalah mempercepat penyelidikan terhadap FS.
Ia juga mengatakan, Mayjen Mulyo memerintahkan proses penyelidikan juga dilakukan pada tenaga kesehatan, tenaga pengamanan, dan penyelenggara lainnya.
3. KPK Periksa Penjual Sarung, Petani, hingga Kabag Umum Pemda Probolinggo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan 16 saksi untuk menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) serta anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 sekaligus pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA).
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021, dugaan gratifikasi dan TPPU untuk tersangka PTS. Pemeriksaan dilakukan Polres Probolinggo Kota," ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: 4 Eks Anggota DPRD Jambi Segera Disidang Setelah Berkas Perkaranya Dinyatakan Lengkap oleh KPK
Baca juga: Dakwaan KPK Sebut Rhys Auto Gallery Tampung Uang Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul
Diketahui, KPK menetapkan Puput dan Hasan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
Penetapan ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan atau jual beli jabatan penjabat kepala desa (kades) di Pemkab Probolinggo yang menjerat Puput, Hasan, dan 20 orang lainnya.
4. ASN Dilarang Bepergian dan Cuti Selama Libur Maulid Nabi
Pemerintah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad saw dari 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021 sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.