Sejalan dengan hal tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang cuti dan bepergian ke luar kota pada 18-22 Oktober 2021.
Larangan tersebut tertuang dalam SE Menteri PANRB No. 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Pegawai ASB Selama Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Meski begitu, larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO).
Sementara untuk pembatasan cuti, dikecualikan bagi pegawai yang cuti melahirkan/cuti sakit/cuti karena alasan penting.
Baca juga: Tanggapi Aksi Anggota Polri Banting Mahasiswa, Fadli Zon & KontraS Sebut Cerminan Kebrutalan Polisi
Baca juga: Update Kasus Polisi Banting Mahasiswa di Tangerang: Nasib Pelaku hingga Hasil Rontgen Korban
5. Aksi Polisi Banting Mahasiswa Tuai Kecaman
Beredar rekaman aksi anggota Polri membanting mahasiswa yang sedang melakukan aksi unjuk rasa di Tangerang, Banten, Rabu (13/10/2021).
Dalam video yang beredar, si mahasiswa sempat terlihat kejang-kejang setelah terkapar karena dibanting aparat polisi itu.
Adapun mahasiswa yang menjadi korban berinisial MFA (20 tahun), sedangkan anggota Polri itu adalah Brigadir NP.
Terbaru, Brigadir NP telah meminta maaf kepada MFA atas perbuatannya tersebut pada Rabu (13/10/2021) malam.
Anggota Polri itu mengaku siap menerima segala sanksi dari apa yang telah ia perbuat.
Baca berita populer lainnya
(Tribunnews.com)