TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bar dan kafe Holywings yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan digerebek pada Sabtu (16/10/2021) dini hari.
Penggerebekan dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta.
Kafe tersebut melanggar aturan PPKM Level 3 karena beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan.
"Hasil kegiatan dalam patroli skala besar masih ada tempat yang tidak mematuhi aturan yaitu melebihi pukul 00.00 WIB," kata Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali dalam keterangannya, Sabtu (16/10/2021).
Di masa PPKM Level 3, tempat usaha restoran, kafe, dan bar diizinkan beroperasi hingga pukul 24.00 WIB.
Namun, petugas gabungan menemukan ratusan pengunjung masih berkerumun di Holywings Tebet pukul 00.20.
Baca juga: Tersangka Kasus Kerumunan Holywings Kemang Jalani Pemeriksaan Pertama Sebagai Tersangka
Polisi dan Satpol PP kemudian membubarkan pengunjung di Holywings Tebet.
"Kita himbau untuk membubarkan diri. Tadi kita datang lewat dari jam 12.00 WIB, kita himbau yang berkerumun untuk bubar. Ada sekitar 200 sampai 250 orang," ujar Dermawan.
Polisi pun menyerahkan pemberian sanksi untuk pengelola Holywings Tebet kepada Satpol PP.
"Kita koordinasi dengan Pemda untuk tindak lanjutnya," tutur Dermawan.
Sebelumnya, Satpol DKI Jakarta membekukan sementara izin Holywings Kemang, Mamapang Prapatan, Jakarta Selatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya menyelamatkan nyawa manusia agar tidak terpapar Covid-19.
"Tindakan sanksi ini adalah bagian upaya dari penyelematan nyawa setiap orang," kata Arifin di Holywings Kemang, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021) malam.
Menurut Arifin, penanganan Covid-19 membutuhkan kesadaran seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
"Kita berharap pandemi di Jakarta terus bisa dikendalikan. Penyebaran Covid ini bisa terus turun dan semua itu harus dibarengi dengan kesadaran kita dan seluruh pihak untuk benar-benar mematuhi protokol kesehatan," ujar dia.
Pembekuan sementara izin Holywings Kemang ditandai dengan pemasangan spanduk di bagian depan kafe.
"Pembekuan Sementara Ijin Selama Masa Pemberlakuan Masa PPKM," demikian bunyi tulisan di spanduk tersebut.
Arifin mengatakan, sanksi tersebut diberikan karena Holywings Kemang telah melanggar jam operasional sebanyak 3 kali sepanjang 2021.
"Di tempat ini ada pelanggaran jam operasional dan sebagainya. Berdasarkan data yang kita miliki sudah 3 kali," kata Arifin.
"Oleh karena itu kita berikan sanksi pembekuan sementara izin selama PPKM," imbuhnya.
Selain sanksi pembekuan sementara, jelas Arifin, kafe Holywings Kemang juga didenda sebesar Rp 50 juta.
"Sudah saya sampaikan kepada pihak pengelola, dan diterima dengan baik dan dendanya langsung sudah dibayarkan," ucap Arifin.
Arifin mengungkapkan, Holywings Kemang pertama kali melanggar jam operasional pada Februari 2021 lalu.
"Kemudian (melanggar lagi) pada Maret 2021, dan terakhir 4 September 2021 kemarin," ungkap Arifin.
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan Manajer Outlet Holywings Kemang sebagai tersangka.
Kasus Holywings Kemang
Sebelumnya, kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan terjadi di kafe Holywings Tavern Kemang, Jakarta Selatan pada 4 September 2021.
Akibat pelanggaran PPKM itu, Manajer Holywings Tavern Kemang berinisial JAS ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan.
Penetapan JAS sebagai tersangka karena telah melanggar undang-undang wabah penyakit menular.
Dalam pemeriksaan polisi, rupanya JAS juga telah tiga kali melanggar aturan terkait pelanggaran protokol kesehatan dan jam operasional yang diperbolehkan selama PPKM Level 3 di Jakarta.
Dalam penyidikan, Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 26 orang saksi terkait kerumunan Holywings Kemang.
Tak hanya itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyebut Holywings Kemang telah 3 kali melanggar protokol kesehatan selama masa PPKM pada Februari-Maret 2021.
Atas pelanggaran itu, Holywings Kemang disegel Satpol PP dan dilarang beroperasi selama masa PPKM Level 3 di Jakarta. Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19, pelaku usaha, pengelola atau penyelenggara usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi administratif.
Berita ini tayang di Tribun Jakarta: Gerebek Holywings Tebet, Polisi Temukan Ratusan Pengunjung Berkerumun hingga Dini Hari