TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto menegaskan tak pernah menemukan adanya bukti keberadaan 'orang dalam' untuk mengamankan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di internal KPK.
Karyoto mengatakan sejak lama para penyidik telah memeriksa dugaan tersebut.
Bahkan, ketika Novel Baswedan dkk masih bekerja di KPK, pemeriksaan tersebut sudah dilakukan namun hasilnya nihil.
Ia menduga cuitan tersebut hanya untuk meramaikan isu terkait tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Saya enggak tahu, apakah ini (cuitan Novel Baswedan) hanya untuk meramaikan teman-teman TWK atau apa maksudnya, seperti apa?" jelas Karyoto dalam konferensi persnya, dikutip dari kanal YouTube KPK, Jumat (15/10/2021).
"Kemudian yang dikatakan Novel (Baswedan) itu ada tujuh kalau enggak salah. Itu siapa aja? enggak ada," ujar Karyoto.
Diketahui, mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan sempat mengaku tahu adanya 8 orang bekingan Azis di KPK.
Untuk itu, Karyoto meminta Novel untuk memberikan alat bukti valid siapa orang dalam yang dimilii Azis.
"Sehingga kalau Novel mau ini seharusnya dari awal buktinya apa? Kami sempat bertanya yang mana? Siapa?" ucap dia.
"Makanya saya enggak tahu ini hanya untuk meramaikan atau apa, tapi kalau punya bukti silahkan saja serahkan pada kami. Kami dengan senang hati akan mempelajari," tambah dia.
Karyoto juga membantah dirinya menjadi salah satu orang dalam yang disebut turut mengamankan Azis Syamsuddin.
Menurutnya, selama ini dia tak mengenal tersangka pemberi suap terhadap Stepanus itu.
Bila pun kenal, kata Karyoto, hal ini disebabkan karena Azis tadinya menjabat sebagai petinggi di DPR. "Saya kenal beliau sebagai pejabat di DPR, dia kenal saya sebagai deputi. Sebatas itu. Kenal pribadi enggak ada," ungkapnya.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin juga membantah terkait dugaan dirinya memiliki orang dalam di internal KPK.
Azis mengaku dia hanya mengenal eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju yang selama ini membantunya.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri setelah Azis diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.
"Tim dari KPK juga mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan terkait dengan adanya informasi dugaan orang dalam KPK yang membantu tersangka AZ ini."
"Di hadapan penyidik tersangka AZ menerangkan bahwa tidak ada pihak lain yang membantu yang bersangkutan selain dari SRP yang saat ini perkaranya sedang proses persidangan di pengadilan," kata Ali Fikri, diberitakan Tribunnews sebelumnya, Selasa (12/10/2021).
Meskipun begitu, KPK tetap berkomitmen untuk menggali info 'orang dalam' Azis Syamsuddin lebih lanjut.
Novel Baswedan: Saya Tahu Betul Ada yang Ditutupi
Sementara itu, eks Penyidik Senior KPK Novel Baswedan meyakini penyidik Stepanus Robin Pattuju tidak mungkin bekerja sendiri dalam penanganan perkara di KPK.
Novel pun menilai, tidak logis jika ada pegawai baru yang bisa menangani perkara dan menerima uang sebesar Rp 11 miliar.
"Saya yakin Robin tidak bekerja sendiri. Apakah bisa pegawai baru kemudian main perkara terus terima uang Rp 11 miliar, enggak logis ya," kata Novel dilansir Kompas.com, Selasa (12/10/2021).
Novel pun menegaskan pernyataannya ini ia ungkapkan bukan sebagai orang awam, melainkan sebagai orang yang turut mengusut perkara tersebut.
Bahkan, Novel juga telah melaporkan ke Dewan Pengawas KPK.
Namun, menurut Novel, Dewas KPK tidak merespons laporannya.
"Saya bicara seperti ini bukan sebagai orang awam, tapi sebagai orang yang ikut mengusut perkara itu dan telah melaporkan kepada Dewan Pengawas KPK, saya ceritakan kepada mereka dan mereka tidak merespons," terang Novel.
Novel menyebut, dirinya ialah Kepala Satuan Tugas Penyidikan yang membongkar kasus dugaan suap yang melibatkan Robin.
Atas dasar itulah, Novel kemudian menduga ada banyak hal yang ditutup-tutupi KPK terkait dengan kasus tersebut.
"Ini yang harus dipahami terkait dengan hal itu, saya ingin memberitahukan bahwa saya adalah salah seorang Kasatgas penyidikan yang pertama kali mengungkap kasus itu," ucap Novel.
"Saya tahu betul ada banyak yang ditutup-tutupi, saya tahu betul ada bukti-bukti yang tidak diungkap justru malah dihilangkan," ungkap Novel.
Menurut Novel, jika memang serius dalam menangani kasus ini, Dewas KPK seharusnya bisa mengusut orang-orang yang menghilangkan barang bukti tersebut tanpa perlu menunggu ladanya laporan secara resmi.