TRIBUNNEWS.COM - Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dodi Reza Alex Noerdin menjadi tersangka kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa infrastruktur daerah.
Usai ditetapkan menjadi tersangka, Dodi langsung ditahan di Rutan KPK.
Dodi Reza langsung dibawa ke Rutan KPK untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari.
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Dodi Reza Alex Noerdin Belum Minta Bantuan Hukum ke GolkarĀ
Berikut fakta-fakta terkait penetapan tersangka tersebut sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
Terima Suap Rp 1,5 Miliar
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyampaikan, anak mantan Gubernur Sumatera Selatan itu terbukti menerima suap Rp 1,5 miliar yang hendak diterima dari ajudannya di Jakarta.
Penangkapan Dodi dilakukan pada Jumat (15/10/2021) malam di Lobi sebuah Hotel di Jakarta.
"Usai dilakukan pengumpulan keterangan dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," ujarnya saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021), seperti diberitakan Tribunnews.com.
"Saat itu diamankan pula uang senilai Rp 1,5 miliar dari tangan ajudan pribadinya terkait suap atau fee dari proyek infrastruktur yang dimaksud," jelas Alex.
Dalam OTT tersebut, tim KPK juga mengamankan uang sejumlah Rp 270 juta.
Alex mengatakan penyidik KPK masih mendalami asal usul kepemilikan uang Rp 1,5 miliar untuk Dodi Reza.
Baca juga: Tangkap Bupati Musi Banyuasin, KPK Tegaskan Komitmennya Berantas Korupsi Tanpa Tebang Pilih
Dodi Belum Minta Bantuan Hukum Golkar
Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Supriansa mengaku belum menerima permintaan bantuan hukum dari sang kader, Dodi Reza Alex Noerdin.