TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 83 debt collector pinjaman online (pinjol) ilegal PT Indo Tekno Nusantara di Yogyakarta diamankan pihak kepolisian, Jumat (15/10/2021).
Mereka pun saat ini telah tiba di Polda Jawa Barat (Jabar) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah Polda Jawa Barat bekerjasama Polda DIY menggerebek kantor pinjol ilegal, Kamis (14/10/2021) malam.
Kantor perusahaan Pinjol Ilegal yang digerebek Kepolisian itu berada di sebuah ruko berlantai tiga di Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dikutip dari TribunJogja.com, saat penggerebekan polisi mengamankan satu menager, dua HRD dan 83 orang operator (debt collector online).
Baca juga: Jokowi Perintahkan OJK dan Kominfo Hentikan Penerbitan Izin Pinjol
Polisi juga mengamankan 105 PC dan handphone dan beberapa barang yang diduga terkait dengan tindak pidana.
Awal dari kasus ini yakni dari Polda Jabar yang sekira beberapa hari yang lalu mendapat laporan dari seseorang yang menjadi korban pinjol.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rahman mengungkapkan korban berinisial TM.
"Yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena merasa depresi oleh tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online," kata Arief, dilokasi penggerebekan, Kamis malam.
Hingga akhirnya penangkapan dilakukan.
Baca juga: Profil PT Indo Tekno Nusantara, Perusahaan Penagih Pinjol yang Digerebek Polisi, Ini Pendirinya
Beri Ancaman saat Menagih
Sementara dikutip dari TribunJabar.id, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy, mengatakan saat ini total yang diamankan ada 89 orang.
Dari hasil pemeriksaan mereka para debt collector memberikan ancaman saat menagih.
"Jadi, dari hasil device yang kita dapatkan, kita lihat di PC-nya juga, kita dapatkan adanya pengancaman ke beberapa nasabah. Sampai si korban ini ada yang masuk rumah sakit karena merasa terancam atau depresi. Ancamannya mengata-ngatai kemudian meminta dan memaksa untuk segera dilakukan pembayaran," ujar Roland.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus ada dua cara penagihan yang dilakukan oleh perusahaan, yakni secara langsung dan tidak langsung.
"Yang pertama, PT ini melakukan penagihan langsung, jadi didatangi dengan ancaman-ancaman. Apabila peminjam online ini tidak melakukan pembayaran akan dilakukan ancaman oleh yang bersangkutan," kata Yusri kepada wartawan di lokasi, Kamis (14/10/2021).
Kemudian cara penagihan kedua adalah secara tidak langsung (online), baik melalui telepon dan juga media sosial.
Parahnya, penagihan itu dilakukan dengan meneror peminjam dengan makian hingga mengirimkan gambar tak senonoh.
"Mereka juga mnagih dengan cara meneror melalui media sosial, bahkan kami temukan di sini bahwa penagihan dilakukan pengancaman sampai mengirimkan gambar porno. Jadi peminjam itu diancam kemudian diperlihatkan gambar-gambar pornografi kepada sehingga membuat stres para peminjamnya," jelas Yusri.
Atas kejahatan itu, polisi akan menjerat perusahaan collector ini dengan pasal berlapis di antaranya pelindung konsumen, UU ITE hingga pornografi.
Baca juga: Banyak Korban Pinjol Ilegal, #JokowiBerantasPinjolIlegal Menggema di Twitter
Hingga saat ini pihak kepolisian masih dalam proses interogasi, untuk mengetahui peran masing-masing pelaku.
Juga untuk mendalami modusnya dan mekanisme mereka bekerja.
Termasuk berapa jumlah nasabah dari 23 aplikasi pinjol ilegal dan berapa pinjaman serta bunga yang diberikan perusahaan pinjol ilegal tersebut.
"Silakan untuk masyarakat yang pernah menjadi korban, berkoordinasi dengan kami untuk nanti kita bisa lihat kembali apakah dari nasabah yang merasa terancam ini. Pelakunya sekarang sudah kita amankan," katanya.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Fandi Permana) (TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)