News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Status Hukum Anak Hasil Nikah Siri, Apa Saja Dampaknya Jika Pernikahan Tak Tercatat Negara?

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI pernikahan - Bagaimana status hukum anak hasil dari pernikahan siri?

TRIBUNNEWS.COM - Fenomena perkawinan atau pernikahan siri masih dijumpai di tengah masyarakat.

Karena pernikahan siri itu tak tercatat di negara, banyak dampak hukum yang akan menimpa ke depannya.

Bukan hanya bagi pasangan, tetapi juga pada buah hati dari pernikahan siri.

Advokat sekaligus Kabid Hubungan Antar Lembaga DPC Peradi Surakarta, Zaenal Mustofa, menjelaskan pernikahan siri memang tidak tercatat sehingga tidak sah oleh negara.

Namun, di satu sisi, pernikahan siri sah menurut hukum Islam.

Baca juga: Dituding Hamil di Luar Nikah, Lesti Kejora Sakit Hati, Minta Saling Jaga Perasaan

Baca juga: Sakit Hati, Tak Terima Mantan Istrinya Menikah Lagi, Pria di Lampung Tusuk ASN hingga Tewas

Zaenal menuturkan, karena pernikahan tersebut tak terdaftar di negara, maka tak ada kepastian hukum yang melindungan ikatan menikah pasangan.

Ketidakpastian hukum ini menimbulkan banyak dampak bagi pasangan maupun anak dari pernikahan siri.

Dikatakannya, pasangan nikah siri rentan terjadi perceraian.

Kabid Hubungan Antar Lembaga DPC Peradi Surakara Zaenal Mustofa dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (11/10/2021).

Setelah perceraian terjadi, baik suami maupun istri juga tidak berhak mendapatkan harta gono gini.

"Di dalam pernikahan siri, tidak ada harta gono gini."

"Ketika tidak terjadi kecocokan, suami bisa menjatuhkan talak hanya dengan lewat chat WhatsApp."

"Atau pergi begitu saja, atau dengan mengatakan 'Kamu, saya cerai' itu sudah jatuh talak," jelas Zaenal pada program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (11/10/2021).

Kemudian, dampak hukum pernikahan siri juga terjadi pada anak mereka.

Anak yang lahir dari pernikahan siri statusnya sama dengan anak di luar perkawinan sah negara berdasarkan pasal 43 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini