Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas turut menyoroti maraknya penggerebekan kantor atau perusahaan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal yang dilakukan jajaran kepolisian belakangan ini.
Anwar menyebut, diperlukan peran pemerintah serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga Polri dalam memberikan tindakan tegas menghadapi maraknya perusahaan pinjol ilegal.
"Untuk itu dalam menghadapi pinjol-pinjol yang nakal ini Pemerintah dan OJK harus bersikap keras dan tegas," kata Anwar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/10/2021).
Ketua PP Muhammadiyah tersebut juga meminta agar para pelaku pemberi pinjaman uang dengan suku bunga tinggi serta menebar ancaman kepada peminjam diproses secara hukum.
Anwar mendesak Polri untuk dapat menjatuhi hukuman yang sepadan terhadap para pelaku perusahaan pinjol ilegal yang telah membuat korbannya merasa terancam dan tertekan.
"Bila mereka (Pinjol ilegal) tidak patuh kepada ketentuan yang ada maka kita harapkan pihak kepolisian agar menangkap dan memproses serta menyeret mereka ke pengadilan untuk dijatuhi hukum yang sepadan dengan tindakan tidak terpuji yang sudah mereka lakukan," ungkapnya.
Baca juga: OJK Endus Indikasi Pencucian Uang dari Luar Negeri ke Indonesia Lewat Perusahaan Pinjol
Hal itu merujuk pada amanat dan konstitusi negara, di mana kata dia tugas negara atau pemerintah yakni melindungi dan mensejahterakan rakyatnya.
Kata dia, jika rakyat sedang mengalami kesusahan dan ancaman, sudah selayaknya kata Anwar, pemerintah atau lembaga negara hadir guna melindungi dan mencarikan solusi untuk rakyat.
"Pemerintah dan OJK serta pihak kepolisian tentu harus turun tangan untuk membela rakyat dan mencarikan solusi serta menindak para pelaku pinjol yang telah membebani masyarakat dengan sistem pembayaran dan tingkat suku bunga yang tinggi yang benar-benar sudah diluar kewajaran dan akal sehat," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, sejak 2018 sampai dengan 2021 pemerintah telah menutup 4.874 akun Pinjol.
Baca juga: Alim Ulama PPP Gelar Munas di Semarang, Bahas Pinjol hingga RUU Larangan Minol
"Tahun 2021 saja yang telah ditutup 1.856 yang tersebar di website, google play store dan youtube, FB dan IG serta di file sharing," kata Plate usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Jumat, (15/10/2021).
Pihaknya kata Plate akan tegas tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital dari praktik Pinjol ilegal atau tidak terdaftar di otoritas jasa keuangan (OJK).
Polri kata Plate akan mengambil langkah-langkah tegas di lapangan. Polri akan melakukan penindakan dan proses hukum terhadap semua tindak pidana pinjaman, karena yang terdampak adalah masyarakat kecil khususnya masyarakat dari sektor ultramikro dan UMKM.
"Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu," katanya.
Tak hanya itu, sebelumnya Presiden telah meminta OJK dan Kemenkominfo untuk menghentikan sementara penerbitan izin perusahaan Pinjol.
Hal itu disampaikan Plate usai rapat terbatas membahasa tata kelola Pinjol di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (15/10/2021).
Baca juga: Jokowi Minta OJK dan Kemkominfo Setop Sementara Penerbitan Izin Pinjol Baru
"OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech (financial technology) atas Pinjol legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem online untuk pinjaman, penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru," kata Menkominfo.
Presiden meminta OJK menghentikan sementara atau moratorium penerbitan izin Pinjol karena maraknya tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan Pinjol terutama yang ilegal atau tidak terdaftar di OJK.
"Banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjaman online maka bapak presiden memberikan arahan yang sangat tegas tadi," katanya.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan sejumlah perusahaan Pinjol sangat meresahkan masyarakat, diantaranya yakni menetapkan suku bunga yang sangat tinggi serta mekanisme penagihan yang melanggar kaidah dan etika.
"Banyak sekali laporan masyarakat bahwa suku bunganya tinggi dan juga penagihannya melanggar kaidah dan aturan dan etika," katanya.
Sementara itu bagi 107 perusahaan Pinjol yang telah terdaftar di OJK tetap dapat beroperasi. 107 perusahaan Pinjol tersebut, kata dia, harus masuk asosiasi Fintech sehinnga kegiatan operasionalnya dapat terpantau dan terbina.
"Dalam asosiasi ini digarap bagaimana membina para pelaku bisa lebih efektif, memberi pinjaman murah, cepat, dan tidak menimbulkan ekses ekses penagihan yang melanggar kaidah dan melanggar etika. Ada kesepakatan yang sudah dibuat pelaku ini," katanya.