News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Memeras

Alasan Rita Widyasari Sering Kasih Uang ke Eks Penyidik KPK hingga Rp 60,5 Juta: Nilai Kemanusiaan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rita Widyasari, mantan bupati Kutai Kartanegara yang terjerat kasus gratifikasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari kerap memberikan uang kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju.

Total duit yang dikasihkan Rita kepada ajun komisaris polisi (AKP) Robin sebesar Rp60,5 juta.

"Khusus Pak Robin, saya tidak bayar (fee) beliau, tapi nilai kemanusiaan," ungkap Rita kala bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/10/2021).

Uang yang pertama kali diberikan Rita ke Robin sebanyak Rp25 juta. Duit itu diperuntukan bagi ibunda Robin yang sedang sakit COVID-19. 

"Bilang ibunya sakit, mau sewa apartemen untuk isolasi mandiri," kata Rita.

Bantuan lainnya juga diberikan Rita kepada Robin karena mengaku ada saudaranya yang meninggal dan melahirkan.

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari saat bersaksi dalam persidangan kasus suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/10/2021). Rita bersaksi untuk terdakwa eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK kemudian merinci pemberian uang bantuan tersebut. 

Pada 22 Januari 2021, Rita memberikan Rp25 juta. 

Baca juga: Terpidana Rita Widyasari Mengaku Kenal Eks Penyidik KPK Robin Lewat Azis Syamsuddin

Kemudian 11 Februari sebesar Rp10 juta, pada 27 Februari sebesar Rp7,5 juta. 

Lalu pada 7 April sejumlah Rp10 juta, pada 12 April sebesar Rp3 juta, dan pada 16 April sebesar Rp5 juta.

Rita mengatakan, uang bantuan tersebut di luar bayaran atas jasa Robin mengurus perkaranya.

Rita mengenal Robin melalui mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. 

Setelah dikenalkan Azis, Robin datang bersama seorang advokat dari Medan bernama Maskur Husain. 

Mereka meyakinkan Rita bisa mengurus pengembalian aset yang disita KPK; mengurus kasus pencucian uang yang sedang disidik KPK dan mengurus peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita ke Mahkamah Agung (MA). 

Robin dan Maskur meminta ongkos Rp10 miliar dan setengah dari nilai aset milik Rita.

Dalam perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima dari Muhamad Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah Rp5.197.800.000. Sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar.

Syahrial adalah eks Wali Kota Tanjungbalai; Azis Syamsuddin adalah mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Ajay Muhammad Priatna adalah eks Wali Kota Cimahi, Usman Effendi adalah Direktur PT Tenjo Jaya yang juga narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya Sukabumi Jawa Barat, dan Rita Widyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini