TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman hasil Seleksi Komptensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dapat diakses secara online.
Dikutip dari sscasn.bkn.go.id melalui Surat Edaran (SE) BKN 5587 Tahun 2021, disampaikan pengumuman hasil SKD CPNS akan segera diumumkan pada 17-18 Oktober 2021.
Tetapi, tampaknya pengumuman hasil SKD CPNS diundur, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN, Mohammad Ridwan menyampaikan perkembangan terkait tes SKD CPNS 2021.
Melalui akun Twitter @abiridwan2173, Ridwan selaku mengatakan Surat Kepala BKN Nomor: 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021 telah direvisi dengan Surat Kepala BKN nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021.
"Surat 5587 yang menyebutkan pengumuman SKD 17-28 Oktober telah direvisi dengan surat 6201 tertanggal 19 Juli. Di surat tersebut, jadwal setelah sanggah administratif menyesuaikan kebijakan Pemerintah terkait pandemi. Sebagian besar instansi baru selesai 31 Oktober," ungkapnya.
Maka peserta diimbau agar sabar menunggu penguman hasil SKD CPNS 2021.
Nantinya peserta dapat mengecek hasil SKD CPNS di laman sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Diundur? Ini Penjelasan BKN
Baca juga: Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021 Melalui sscasn.bkn.go.id Lengkap dengan Passing Gradenya
Berikut cara mengecek pengumuman hasil SKD CPNS 2021:
1. Pertama buka laman sscasn.bkn.go.id
2. Kemudian klik menu "layanan Informasi"
3. Setelah itu, pilih Hasil SKD CPNS
4. Maka hasil SKD CPNS nantinya akan ditampilkan secara otomatis oleh sistem SSCASN.
Peserta juga dapat mendownload Sertifikat Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) secara online berikut ini.
Cara Download Sertifikat Hasil SKD CPNS:
1. Pertama buka laman https://sertificat.bkn.go.id/
2. Masukkan NIK KTP Anda
3. Kemudian masukkan nomor ujian peserta SKD.
4. Pilih tipe seleksi SPNS atau PPPK
5. Lalu klik Unduh
6. Sertifikat secara otomatis terdownload dalam bentuk file JPG.
Peserta juga dapat mengecek hasil SKD seluruh peserta yang telah melaksanakan ujian di berbagai Tilok melalui live score yang ada di kanal atau link YouTube masing-masing Kanreg atau UPT BKN tempat lokasi ujian SKD.
Baca juga: Ketentuan Nilai Peserta SKD CPNS 2021 yang Lolos Passing Grade Beserta Materi SKB
Baca juga: Aturan Nilai Peserta SKD CPNS 2021 yang Lolos Passing Grade, Peserta Terpilih Ikuti SKB
Peserta juga perlu mengetahui besaran passing grade /nilai ambang batas yang harus dipenuhi peserta agar dapat dinyatakan lolos SKD CPNS 2021 berikut ini:
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021
Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 1023 Tahun 2021, nilai ambang batas kelulusan SKD resmi ditetapkan sebagai berikut:
1. Formasi umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP 166
2. Formasi kebutuhan khusus atau disabilitas
TIU: 60
Total nilai SKD 286
3. Formasi khusus cumlaude
TIU: 85
Total nilai SKD 311
4. Formasi khusus diaspora
TIU: 85
Total nilai SKD 311
5. Formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat
TIU: 60
Total nilai SKD: 286
6. Formasi kebutuhan umum Dokter
TIU: 80
Total nilai SKD: 311
7. Formasi kebutuhan umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api
TIU: 70
Total nilai SKD: 286
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait CPNS dan PPPK 2021