TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah hingga saat ini masih terus menyalurkan program bantuan subsidi gaji untuk para pekerja yang terdampak pandemi.
Namun tidak semua pekerja atau buruh menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah.
Maka cek status penerima bantuan subsidi gaji secara online, cek apakah Anda terdaftar dan ditetapkan menjadi penerima bantuan atau tidak.
Bantuan subsidi gaji senilai 1 juta disalurkan sekaligus untuk dua bulan, bagi para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat dari Kemnaker berikut ini.
Syarat Menerima BSU 2021:
a. Warga Negara Indonesia (WNI);
b. Kategori Peserta Penerima Upah;
c. Status aktif posisi 30 Juni 2021;
d. Upah paling banyak Rp 3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK);
e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan No 23/2021);
f. Sektor Usaha.
BLT Subsidi gaji diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta, tanpa ada potongan biaya apapun.
Bantuan disalurkan dan dicairkan melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).
Sementara bagi penerima bantuan yang tidak memiliki rekening bank Himbara, akan langsung dibukakan oleh pihak Kemnaker.
Baca juga: LOGIN bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta
Baca juga: LOGIN bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BLT Subsidi Gaji