TRIBUNNEWS.COM - Kondisi keuangan yang tidak stabil di kala pandemi membuat masyarakat perlu memikirkan cara lain demi kestabilan ekonomi.
Untuk kondisi ekonomi tetap stabil, tidak sedikit masyarakat yang memilih untuk mengajukan pinjaman.
Saat ini terdapat beberapa jenis pinjaman, salah satunya yaitu pinjaman online.
Dengan pinjaman online, memudahkan masyarakat untuk meminjam sejumlah uang tertentu tanpa perlu mengantre di bank atau tempat peminjaman lain.
Karena dengan pinjaman online, masyarakat cukup mengajukan secara online, mengisi identitas, selanjutnya uang pinjaman bisa diterima masyakat melalui rekening.
Baca juga: Ingin Dapat Pinjaman Modal dari Gojek Rp 150 Juta? Ini Syarat dan Caranya
Baca juga: Industri Pinjol Harus Tunduk dan Patuh pada Ketentuan Hukum
Namun, masyarakat perlu waspada mengenai pinjaman online.
Karena tidak semua pinjaman online memiliki status legal.
Banyak juga pinjaman online yang berstatus ilegal.
Pinjaman online ilegal menawarkan sejumlah pinjaman kepada masyarakat, dengan beberapa syarat dan ketentuan yang melanggar hukum.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah tegas dan cepat dengan kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online ilegal yang jelas melanggar hukum.
Perlu diketahui, sejak 2018 telah diblokir 3.516 aplikasi atau situs pinjaman pinjaman online ilegal.
Dengan adanya beberapa pinjaman online ilegal, masyarakat diharapkan selalu waspada terkait penawaran pinjaman melalui WhtasApp/SMS.
Dikarenakan, bisa jadi hal tersebut merupakan situs pinjaman online ilegal.
Oleh karena itu, OJK mengimbau agar masyakat hanya menggunakan pinjaman online resmi yang telah berizin dan terdaftar.
Baca juga: Aplikasi Pinjaman Online Masih Dijumpai di Play Store, Begini Respons Google
- Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal
Menurut OJK, berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal yang perlu Anda ketahui, di antaranya:
- Menetapkan suku bunga yang tinggi
- Fee besar
- Denda tidak terbatas
- Memberikan intimidasi ataupun teror kepada peminjam
- Cara Cek Pinjol Ilegal atau Legal
Dikutip dari Instagram OJK, berikut cara agar masyarakat bisa mengecek legalitas masing-masing pinjaman online, yakni:
1. Hubungi kontak OJK 157
- Melalui WhatsApp 081-157-157-157
- Telepon 157
- Email kosumen@ojk.go.id
2. Cek pada website OJK
Masyarakat bisa mengecek melalui laman www.ojk.go.id atau juga bisa klik tautan bit.ly/daftarfintechlendingojk
- Daftar Pinjaman Online legal/berizin OJK
Berikut beberapa daftar pinjaman online legal yang perlu Anda ketahui dikutip dari laman OJK, di antaranya:
1. Danamas https://p2p.danamas.co.id
2. investree https://www.investree.id
3. amartha https://amartha.com
4. DOMPET Kilat https://www.dompetkilat.co.id
5. KIMO http://kimo.co.id
6. TOKO MODAL https://www.tokomodal.co.id
7. UANGTEMAN https://uangteman.com
8. modalku https://modalku.co.id
9. KTA KILAT http://www.pendanaan.com
10. Kredit Pintar http://kreditpintar.co.id
11. Maucash http://maucash.id
12. Finmas https://www.finmas.co.id
13. KlikACC https://klikacc.co.id
14. Akseleran https://www.akseleran.co.id
15. Ammana.id https://ammana.id
16. PinjamanGO https://www.pinjamango.co.id
17. KoinP2P https://koinp2p.com
18. pohondana http://pohondana.id
19. MEKAR https://mekar.id
20. AdaKami www.adakami.id
21. ESTA KAPITAL FINTEK https://www.estakapital.co.id
22. KREDITPRO http://kreditpro.id
23. FINTAG http://fintag.id
24. RUPIAH CEPAT www.rupiahcepat.co.id
25. CROWDO
26. Indodana indodana.id
27. JULO www.julo.co.id
28. Pinjamwinwin pinjamwinwin.com
29. DanaRupiah danarupiah.id
30. Taralite www.taralite.com
31. Pinjam Modal pinjammodal.id
32. ALAMI p2p.alamisharia.co.id
33. AwanTunai www.awantunai.co.id
34. Danakini https://danakini.co.id
35. Singa http://singa.id
36. DANAMERDEKA http://danamerdeka.co.id
37. EASYCASH http://indo.geteasycash.asia
38. PINJAM YUK http://www.pinjamyuk.co.id
39. FinPlus www.finplus.co.id
40. UangMe http://uangme.id
41. PinjamDuit http://pinjamduit.co.id
42. DANA SYARIAH http://danasyariah.id
43. BATUMBU www.batumbu.id
44. Cashcepat http://cashcepat.id
45. klikUMKM www.klikUMKM.co.id
46. Pinjam Gampang http://www.kreditplusteknologi.id
47. cicil https://www.cicil.co.id
48. lumbungdana http://lumbungdana.co.id
49. 360 KREDI www.360kredi.id
50. Dhanapala www.dhanapala.id
51. Kredinesia www.kredinesia.id
52. Pintek http://pintek.id
53. ModalRakyat http://modalrakyat.id
54. SOLUSIKU www.solusi-ku.id
55. Cairin www.cairin.id
56. TrustIQ http://trustiq.id
57. KLIK KAMI www.klikkami.co.id
58. Duha SYARIAH www.duhasyariah.com
59. Invoila http://invoila.co.id
60. Sanders One Stop Solution http://sanders.co.id
61. DanaBagus www.danabagus.id
62. UKU ukuindo.com
63. KREDITO https://kredito.id
64. AdaPundi www.adapundi.com
65. ShopeePayLater www.lenteradana.co.id
66. Modal Nasional www.modalnasional.co.id
67. Komunal www.komunal.co.id
68. Restock.ID www.restock.id
69. TaniFund www.tanifund.com
70. Ringan www.ringan.co.id
71. Avantee www.avantee.co.id
72. Gradana gradana.co.id
73. Danacita www.danacita.co.id
74. IKI Modal www.ikimodal.com
75. Ivoji www.ivoji.id
76. Indofund.id indofund.id
77. iGrow igrow.asia
78. Danai.id http://danai.id
79. DUMI minjem.com
80. LAHAN SIKAM www.lahansikam.co.id
81. qazwa.id qazwa.id
82. KrediFazz www.kredifazz.id
83. Doeku doeku.id
84. Aktivaku aktivaku.com
85. Danain www.danain.co.id
86. Indosaku indosaku.id
87. Jembatan Emas www.jembatanemas.id -
88. EDUFUND www.edufund.co.id
89. GandengTangan www.gandengtangan.co.id
90. PAPITUPI SYARIAH www.papitupisyariah.com
91. BantuSaku bantusaku.id
92. danabijak danabijak.com
93. Danafix danafix.id
94. AdaModal www.adamodal.co.id
95. SamaKita samakita.co.id
96. KlikCair klikcair.com
97. SAMIR www.samir.co.id
98. UATAS www.uatas.id
99. TunaiKita https://www.tunaikita.com
100. Cashwagon https://cashwagon.id
101. Findaya http://findaya.co.id
102. CROWDE https://crowde.co
103. KawanCicil http://kawancicil.co.id
104. Asetku http://asetku.co.id
105. ETHIS https://ethis.co.id -
106. KAPITALBOOST https://kapitalboost.co.id
Baca juga: Industri Pinjol Harus Tunduk dan Patuh pada Ketentuan Hukum
(Tribunnews.com/Arkan)