News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Umrah Saat Pandemi

Masjidil Haram Resmi Dibuka dengan Kapasitas Penuh, Momen Petugas Cabut Stiker Jaga Jarak Viral

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jamaah mengunjungi Masjidil Haram di Makkah. Selama 10 hari pertama Ramadan tak kurang 1,5 juta orang berkunjung

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Arab Saudi resmi mencabut aturan jaga jarak di Masjidil Haram pada Minggu (17/10/2021) kemarin.

Aturan jaga jarak ini resmi dicabut setelah kasus Covid-19 di Arab Saudi turun secara signifikan.

Informasi ini juga dibenarkan oleh Konsulat Jenderal (Konjen) RI untuk Arab Saudi, Eko Hartono.

Eko mengatakan, pemerintah Arab Saudi telah menghilangkan batasan jumlah pengunjung di dua masjid utama, yakni Masjidil Haram dan Masjid Nabawi mulai Sabtu (17/10/2021).

Konsul Jenderal RI Jeddah Eko Hartono (FB KJRI Jeddah)

"Jadi prinsipnya mulai 17 Oktober 2021, pemerintah Saudi telah menghilangkan batasan jumlah pengunjung untuk satu pertemuan."

"Sebelumnya ada batasan yakni maksimal 50 untuk satu pertemuan, sekarang sudah dihilangkan jadi berapapun juga boleh," kata Eko, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Senin (18/10/2021).

Baca juga: Kemenag: Kemenkes Setuju Buka Data PeduliLindungi Dukung Penyelenggaraan Umrah 

Baca juga: Pemerintah Terus Mempersiapkan Teknis Pemberangkatan Jemaah Umrah dari Tanah Air

Eko menuturkan, selain pengunjung di Masjidil Haram, seluruh warga juga sudah diperbolehkan untuk melaksanakan kegiatan yang melibatkan massa besar.

Seperti acara pertunjukkan maupun pernikahan.

"Dampaknya terhadap masjidil haram juga sama, jadi sudah tidak ada lagi batasan berapa yang bisa masuk kesitu dan jarak juga sudah dihilangkan."

Ilustrasi jemaah beribadah di Masjidil Haram. (Instagram/ patunabandungutara)

"Dengan demikian dua masjid utama di Saudi yakni Masjidil Haram dan Masjid Nabawi sudah boleh menerima jumlah pengunjung dalam kapasitas penuh," jelasnya.

Kendati demikian, Eko mengingatkan, pengunjung yang diperbolehkan masuk adalah yang telah menerima dosis vaksin lengkap.

Sekaligus, aturan wajib memakai masker di dalam masjid juga tetap berlaku.

"Mohon dicatat juga, mereka yang diizinkan masuk adalah mereka yang sudah divaksin penuh."

"Dan di dalam masjid tetap harus memakai masker jadi yang sekarang diperbolehkan adalah kapasitas penuhnya," jelas Eko.

Baca juga: Data PeduliLindungi Jemaah Umrah Bakal Diintegrasikan dengan Aplikasi Tawakalna

Baca juga: Kemenag Harap Izin Pemberangkatan Umrah dari Indonesia Lebih Cepat Diberikan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini